Ini Peserta CPNS di Kemenkeu Lulus Tes SKD

Ini Peserta CPNS di Kemenkeu Lulus Tes SKD

Kabar Pemerintahan - Dirilis di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sabtu (1/12/18) mengumumkan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).  Peserta CPNS Kemenkeu yang lulus SKD berdasarkan peraturan tersebut masuk dalam kelompok pertama (P1/L).

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Kemenkeu sebanyak 1.196 orang. Pelaksanaan SKB terbagi menjadi tiga jenis, yaitu psikotes online, tes kesehatan dan kebugaran (TKK), dan wawancara.

Kelulusan SKD pelamar CPNS Kemenkeu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri.

Selanjutnya, dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai peserta SKB kelompok kedua (P2/L).

Kelompok kedua adalah mereka yang memenuhi kriteria nilai kumulatif SKD formasi umum dan lulusan terbaik (cumlaude) paling rendah sebesar 255 dan untuk penyandang disabilitas paling rendah 220.

Pelaksanaannya berlangsung dari tanggal 4-9 Desember 2018. Peserta SKB CPNS Kemenkeu wajib membawa kartu peserta ujian, KTP dan alat tulis berupa pulpen.**dtk