Ketahuan Unsur Dugaan Korupsinya di Riau Cukup Kembalikan Uang, Urusan Selesai

Ketahuan Unsur Dugaan Korupsinya di Riau Cukup Kembalikan Uang, Urusan Selesai

Kabar Peristiwa - Dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan Proyek pembangunan kamar operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, didesak warga untuk ditindak, mereka demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau), Senin (31/8/20) kemaren. 

Koordum FKRB Shagala Bimma Taryadi menyampaikan, "kami akan menyurati pihak Kejati Riau dalam waktu dekat ini, biar semuanya jelas, kami akan sesegera mungkin menyurati pihak kejaksaan, serta sekaligus akan memberikan bukti - bukti terbaru temuan tim kita dilapangan."

Walau berita ini sudah basi redaksi terpaksa mengulas kembali berita ini, pasalnya menurut banyak kalangan berharap "jangan pupuk koruptor" di Riau ini, dalam aksinya, FKRB menyuarakan serta menanyakan tentang dugaan kelebihan bayar ini.

"Sudah sampai dimanakah usutan Kejati Riau dalam dugaan kasus kelebihan bayar pembangunan kamar operasi ini."

Koorlap 1 demo Devi Aditya, berteriak meminta kepada Kejati Riau agar memanggil serta memeriksa mantan Direktur RSUD Duri Tahun 2016 dan Direktur PT. Sinar Baru Mitra Jaya.

"DiDuga Telah Merugikan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkalis Senilai Rp.1.1 Miliyar Rupiah," teriaknya, demikian berita ini dilihat redaksi Rabu (2/9/20).

Selanjutnya Angga Udela Koorlap 2 FKRB menyampaikan kepada pihak kejaksaan tinggi riau, bagaimana tentang Undang - Undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2004.

Angga menyebut bahwasanya setelah dikeluarkannya LHP BPK, untuk dugaan kelebihan bayar ini seharusnya dikembalikan paling lama 60 Hari Kerja.

"Sedangkan dalam kasus ini kita melihat kelebihan bayar proyek ini baru terselesaikan keseluruhannya pada tahun 2019, jelas ini diduga telah menyalahi aturan dan ada unsur pidananya," katanya.

Perwakilan Pimpinan Kejati Riau, Dedi Virantama,, enyampaikan kepada FKRB tentang Adanya pengembalian lebih bayar terhadap temuan dalam hasil audit atau hasil LHP BPK pada tahun 2015 - 2016.

Katanya atas dasar ini akhirnya pihak penyelidik menyimpulkan bahwa perkara belum terpenuhi unsur oleh karena itu di hentikan Ops Slide nya, namun apabila di kemudian hari di temukan bukti - bukti baru yang dapat membuktikan perbuatan pidananya tidak tertutup kemungkinan kami siap membukanya kembali.

"Menunggu bukti baru,"ucap Dedi.**