KLHK Temukan Tambak Udang Dilahan Kawan Hutan Mangrove Bengkalis

KLHK Temukan Tambak Udang Dilahan Kawan Hutan Mangrove Bengkalis

Kabar Daerah - Semakin maraknya dugaan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan tambak udang oleh sejumlah pengusaha dan masyarakat tambak udang di wilayah pulau Bengkalis, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Revoblik Indonesia (RI) berserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Provinsi Riau merespon apa yang disampaikan aktivis LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL).

Seperti diketahui Pulau Bengkalis terancam tenggelam karena hutan Mangrove setiap hari dibabat oleh cukong untuk dijadikan kolam tambak udang.

Atas laporan aktivis tersebut menurunkan tim dari Pemerintah ke Kabupaten  Bengkalis untuk melakukan verifikasi terhadap lokasi pembangunan tambak-tambak udang yang ada di wilayah Bengkalis apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidaknya, Tepat tanggal (29/11/18).

Titik penyisiran pertama verifikasi tambak udang yang dilakukan oleh tim gabungan berjumlah 10 orang tersebut berawal dari tambak udang milik PT.VANAMA WIJAYA LESTARI terletak di jalan Kapitan Desa Pambang Baru Kecamatan Bantan yang diperkirakan mencapai kurang lebih 70 petak tambak udang. 

Kemudian verifkasi berlanjut ke sejumlah lokasi tambak udang lainya, termasuk  tambak udang milik Sukemi, Wagmin dan milik Anek yang terletak disekitar sungai Kembung, Pulau Bengkalis dimana lokasi itu sungai membatas Desa Kembung Baru dengan Desa Teluk Pambang.

Pada 30 November 2018 berikutnya, tim gabungan yang dipimpin Agus,SH,MH melakukan verifikasi ke lokasi-lokasi tambak uadang yang ada di Desa Tameran dan Desa Penebal Kecamatan Bengkalis, termasuk tambak udang yang diduga milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis.

Dari pantauan tim wartawan yang ikut serta bersama tim, menemukan tambak udang milik DKP Kabupaten Bengkalis keseluruhannya diduga masuk pada kawasan Hutan.

Ketika petugas gabungan menanyakan legalitas penggunaan kawasan hutan yang dijadikan tambak kepada Kepala unit DKP Kabupaten Bengkalis yang di tugaskan oleh mengkaver kegiatan DKP, namun bersangkutan tidak dapat membuktikan untuk di memperlihatkan legalitasnya. 

Ketua tim gabungan, Agus SH,MH berharap jika DKP Kabupaten Bengkalis belum memiliki dokumen perizinan terhadap pengunaan kawasan hutan untuk budidaya tambak udang, agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, maka harus segera mengurus kelengkapan perizinan dari pejabat yang berwenang.*Romi.