4 Pelaku Pencuri Rumahan Dibekuk Tim Polres Bengkalis

4 Pelaku Pencuri Rumahan Dibekuk Tim Polres Bengkalis

Kabar Kriminal - Pengungkapan pencurian di wilayah Polres Bengkalis kembali diungkap, awal kejadian atas pencurian disebuah rumah kontrakan di jalan Desa Harapan, Gang Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada Minggu (23/8/20).

Setelah barang berharganya raib, korban Deviani (33Th) melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti, atas hilangnya 2 (Dua) unit Handphone yang dilakukan oleh pria tidak dikenal itu. Atas kejadian tersebut, pelapor di rugikan sebesar Rp. 7,5 juta.

Mendengar laporan tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendar Gunawan, langsung memerintahkan anggotanya gerak cepat. Selang beberapa hari 4 orang pelakupun berhasil dibekuk.

"Empat orang pelaku dalam Perkara ini berhasil diungkap," kata Kapolres Bengkalis dampingi Kasat Reskrim AKP Adrie.

Pengungkapn TP Pencurian Dengan Pemberatan  Sebagai Mana yang di maksud dalam pasal 363 jo pasal 56 jo pasal 480 KUHPidana. 

"Keberhasilan Anggota kita pada hari jum'at tanggal 28 Agustus 2020 Pukul 17.00 Wib. Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan," katanya.

Diterangkan Kapolres, "Beginilah ceritanya sehingga para tersangka kita Amankan, Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 04.00 wib, saat itu Korban terbangun dan melihat seorang laki laki berdiri di pintu kamar."

"Lalu laki laki tersebut melarikan diri kearah dapur, Korban membangunkan saksi 1, langsung mengecek laki laki tersebut ke dapur, ternyata laki laki tersebut tidak ada lagi," katanya.

Ulas kapolres, korban dan saksi 1 melihat ada bekas kaki di dekat pijakan mesin cuci, kemudian dengan cemas mereka mengecek HP nya masing-masing.

"Ternyata 2 unit HP korban merek Samsung dan HP merek Vivo Y12, dan 1 unit HP merek Oppo F9 sudah tidak ada lagi," jelas Kapolres.**