Penyebar Surat Palsu KPK Tersangka Tapi Belum Ditahan

Penyebar Surat Palsu KPK Tersangka Tapi Belum Ditahan

Kabar Hukum - Polisi akhirnya menetapkan pemilik akun medsos Mohammad Trijanto sebagai tersangka pada penyebaran surat palsu KPK, pelaku disangka melanggar dugaan pelanggaran UU ITE, setelah penyidik memeriksa total sebanyak 22 saksi. Termasuk di dalamnya empat institusi sebagai saksi ahli.

Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin kepada wartawan menyebutkan, empat institusi tersebut yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo Pemkab Blitar, Ahli Pidana, dan akademisi ahli bahasa.

"Selain itu Polres Blitar juga melibatkan tim digital informasi elektronik Polda Jawa Timur. Walaupum sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Trijanto belum ditahan," katanya, Jumat (30/11/18).

Penetapan tersangka ini setelah proses penyidikan satu bulan setengah, menurut Burhan, penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Termasuk gelar perkara yang sempat disoal tim kuasa hukum Trijanto," katanya. 

Trijanto diduga melalui medsosnya mengunggah foto sampul surat yang diduga dari KPK, sampul surat yang diduga dari KPK itu, ditulisnya pemanggilan yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan Dinas PU PR Pemkab Blitar.

Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun Dinas PU PR Pemkab Blitar.**