Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Sumbangan Parpol

Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Sumbangan Parpol

Kabar Korupsi - Terkait aliran uang Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra, Penyidik KPK mencecar anggota DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan, Awalnya KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 juta dari Nico, uang itu disebut KPK sebagai sumbangan kegiatan parpol di hari Sumpah Pemuda.

Dalam kasus ini, Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (30/11/18) menyebutkan, KPK menduga uang itu digunakan untuk kegiatan partai politik (parpol).

"KPK kini mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018 lalu, selain itu KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," ujarnya.

Dikatakanya, sebaiknya partai hati-hati jika ada permintaan sumbangan atau donasi pada kepala daerah tentu saja hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek.

"Apalagi perizinan atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah," tutur Febri.

Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut, selain itu KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.**