UU No 15 Tahun 2002 Terlupakan

Terima Aliran Dana Korupsi Suami, Kasmarni Keberatan Jadi Saksi, Huda: KPK Bisa Masuk Dari TPPU

Terima Aliran Dana Korupsi Suami, Kasmarni Keberatan Jadi Saksi, Huda: KPK Bisa Masuk Dari TPPU

Kabar Korupsi - Kasmarni dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa, Amril Mukminin dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. Namun sayang, bakal calon (Balon) kuat Bupati Bengkalis itu mengundurkan diri jadi saksi.

Meski Kasmarni disebut dalam dakwaan menerima aliran dana secara tunai maupun melalui tranfer senilai Rp 23,5 miliar dari dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjung, justru dia enggan bersaksi dengan alasan tersangka Amril Mukminin adalah suaminya.

Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/20), setelah mebacakan pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi membuat sebahagian pengunjung bertanya-tanya, "kenapa ya?"

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH. Lalu, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif, semua mengiyakan pengunduran diri tersebut dengan dalih diperbolehkan UU. 

Ada tiga orang saksi yang akan dicerca hakim pada hari ini yakni Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS), Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS), dan Kasmarni selaku istri dari Amril Mukminin.

Tak pelak pengunduran diri itu diluruskan Akademisi dan Praktisi hukum yakni Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., yang juga sebagai Direktur Formasi Riau. Huda menyebut ada pidana lain dibalik keterlibatan Amril Mukminin.

Huda, menyampaikan pada Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak pidana pencucian uang menyatakan Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kita dengar sih, dalam dakwaan rekening atas nama Kasmarni masuk "uang dugaan KKN" Rp. 23,5 miliar. Artinya KPK sudah bisa mengusut keterlibatan Kasmarni denagn UU pencucian uang (TPPU)," kata Huda saat bersama awak media.**