Kelebihan Bayar RSUD Duri Dikembalikan Nyicil, Warga: Enak Ya? "Mainkan" APBD, Tak Dipidana

Kelebihan Bayar RSUD Duri Dikembalikan Nyicil, Warga: Enak Ya? "Mainkan" APBD, Tak Dipidana

Kabar Korupsi - Dalam proyek pembangunan kamar operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau yang menelan anggaran sebesar Rp 11.606.296.000 berdasarkan temuan BPK-RI tahun 2016 yang dilihat redaksi ada ditemukan kelebihan bayar oleh mantan Direktur RSUD Duri, Ersan Saputra pada PT Sinar baru Mitra Jaya, senilai Rp 1,1 Milyar.

Mengacu pada Undang- Undang RI No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, aturannya kelebihan bayar itu harus dikembalikan paling lambat (60 hari) setelah keluarnya LHP BPK.

Namun sayang terdengar infonya Ersan Saputra melaui pihak rekanan mengembalikan temuan BPK-RI tahun anggaran 2016 silam tersebut pada Mei 2019 lalu.

Sesuai rekomendasi BPK-RI dalam waktu 60 hari tidak dapat dikembalikan maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana atau ketentuan hukum lainnya.

Banyak kalangan terkait kelebihan bayar ini malah minta pada kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH., MH., untuk mengusut kasus kelebihan bayar sebab terindikasi Korupsi.

Terkait ini wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi pada Ersan Saputra selaku Kepala RSUD Duri kala itu, dia mengaku masalah pengembalian uang lebih bayar sudah dijawab Kepala RSUD Duri yang baru.

Detail pengembalian yang diungkap pada media, pada 5 Juni 2018 dikembalikan Rp.200.000.0002, 6 Desember 2018 dikembalikan Rp.30.000.000, 25 April 2018 Rp.860.000.000, 06 Mei 2019 Rp.1.216.200, dengan total setoran Rp.1.091.216.200.

"Itukan sudah dijawab Kepala RSUD yang baru, masalah keterlambatan BPK yang tahu, kalau itu kan tidak masalah," katanya orang nomor satu di Dinas Kesehatan Bengklis saat ini singkat.

Menurut warga enak "memainkan" uang pemerintah, kalau ketahuan dikembalikan maka Pidana tidak terungkit.**