Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan Dari Kemenkeu Dikucurkan Pada PNS

Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan Dari Kemenkeu Dikucurkan Pada PNS

Kabar Sosial - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan besaran uang pulsa PNS Kemenkeu untuk mendorong kinerja di tengah pandemi, yang mana menerapkan prinsip flexible working space (kerja dimana saja).

Pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga segera diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun  sayang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khusus tidak berlaku.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani membenarkan bahwa pemberian pulsa ini dilakukan untuk seluruh PNS.

"Ya, berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga," ujar Askolani, Minggu (23/8/20).

Katanya, Dimana Kemenkeu sebelumnya sudah menganggarkan uang pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk tahun 2021.

Dananya berasal dari anggaran sarana dan prasarana IT. Namun dengan kondisi saat ini, maka Kemenkeu terus melakukan penyesuaian. "Sekarang sudah berlaku Rp 150 ribu, dan akan diupdate jadi Rp 200 ribu," ujar Askolani.**