Saat Sidang Eni Saragih Janji Akan Buka-bukaan

Saat Sidang Eni Saragih Janji Akan Buka-bukaan

Kabar Hukum - Eni Maulani Saragih berjanji bertindak kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1, Eni dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta).

Dalam sidang Mantan Anggota DPR Komisi VII ini berjanji akan buka-bukaan dan akan mengungkap detail peran nama-nama yang disebut dalam dakwaan jaksa.

"Walaupun tadi jaksa belum secara ditail menyampaikan peristiwa-peristiwanya dan Insyaallah nanti dalam persidangan kita akan buka," ujarnya, Kamis (29/11/18).

Eni mengaku sudah lama mengenal orang yang disebut dalam dakwaan jadi kesuluruhan keterlibatan nama-nama akan diungkap.

Eni didakwa menerima uang suap sebesar Rp Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN.**