Kecewa Kliennya Divonis Penjara 15 Tahun! Masridodi Mangguncong SH Nyatakan Banding

Kecewa Kliennya Divonis Penjara 15 Tahun! Masridodi Mangguncong SH Nyatakan Banding

Ujung Tanjung (Rohil) --Merasa vonis hakim tidak adil. Penasehat Hukum Masridodi Mangguncong SH merasa kecewa dan siap mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (18 /8/2020) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Handika Yuda Pratama, sementara itu ,pelaku utamanya Harris Fadilah Rangkuti dijatuhkan hukuman 14 Tahun Penjara yang keduanya terkait kasus dugaan pembunuhan anak dibawah umur.

“Vonis hakim tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan .apalagi tidak ada satu alat bukti atau seseorang saksipun yang menerangkan bahwa terdakwa Handika Yuda Pratama  melakukan perbuatan "dengan sengaja" merampas nyawa orang lain selama kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir."Kata PH Masridodi kepada awak media.Kamis (20/8)

Dijelaskannya, dalam kasus ini Penasehat Hukum terdakwa Handika berkeyakinan bahwa terdakwa Haris Fadilah Rangkuti melakukan perbuatan pembunuhan tersebut tidak dengan sendiriannya. Tapi perbuatannya melakukan bukan dengan Handika Yuda Pratama melainkan dengan temannya yang lain .

Oleh karenanya, Masridodi selaku Tim LBH Mahatva Kabupaten Rokan Hilir menilai hakim tidak menimbang fakta sidang, tetapi mengacu pada surat tuntutan jaksa sehingga vonis Handika Yuda Pratama bersalah melakukan perbuatan pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. sehingga apa yang menjadi putusan landasannya adalah surat tuntutan bukan fakta di persidangan," Katanya

Meski berat, Masridodi Manguncong SH tetap menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir. putusan ini belum berlaku karena selaku penasehat hukum terdakwa Handika Yuda Pratama siap menyatakan banding berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.

Walaupun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Rokan Hilir Selasa (11/8/2020) menuntut 20 tahun terhadap terdakwa Handika Yuda Pratama dan 18 Tahun terhadap terdakwa Harris Fadilah Rangkuti , namun pidana penjara lima belas tahun bukan waktu yang sebentar bagi  Handika Yuda Pratama. Apalagi ia bersikukuh tidak bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan anak dibawah umur.

 Kasus pembunuhan berawal pada Sabtu, 19 September 2019. Ada penemuan sesosok mayat perempuan di areal perkebunan karet dengan kondisi hanya sebagian tubuh mengenakan pakaian. Penemuan mayat ini sempat mengebohkan warga Sintong, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Saat ditemukan.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi melacak akun Facebook dan ponsel milik korban yang ternyata dijual tersangka Harris Fadillah Rangkuti kepada temannya Feby Mulyadi (19). “Dari pengakuan teman tersangka Feby Mulyadi pada Sabtu (28/9/2019), dia membeli ponsel milik korban dari tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Dari situ kami menemukan jejak tersangka,” kata Kompol James Rajaguguk, Kamis (3/10/2019) yang dikutip dari I News.

Berdasarkan informasi dari Feby Mulyadi, polisi langsung menuju tempat persembunyian tersangka Harris Fadillah Rangkuti. Polisi berhasil menangkap tersangka tanpa ada perlawanan. Polisi juga menangkap Feby dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menampung barang curian. (D10)