Pemerasan 63 Kepsek Inhu Berbuntut Oknum Jaksa Tersangka, Nawawi; Sebainya Ditangani KPK

Pemerasan 63 Kepsek Inhu Berbuntut Oknum Jaksa Tersangka, Nawawi; Sebainya Ditangani KPK

Kabar Korupsi - Dihebohkan melakukan dugaan pemerasan kepada 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto jadi tersangka hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung merilis berita dimedia.

Oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menybeut Selain HS, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu RFR menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti, maka penyidik bekesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti," katanya Selasa, (18/8/20).

Hari mengatakan penyidik Kejaksaan menduga ketiga tersangka meminta sejumlah uang kepada puluhan kepala sekolah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2019.

Bahkan sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu.

Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Total duit yang diterima diperkirakan berjunlah Rp 650 juta. "Masing-masing kepala sekolah ada yang Rp 10 juta hingga Rp 15 juta," kata dia.

Hari mengatakan kejaksaan telah mencopot mereka dari jabatannya. Mereka juga sudah ditahan.

Kasus pemerasan ini pertama kali diketahui ketika 63 kepala sekolah serempak mengundurkan diri.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia Riau, Taufik Tanjung mengatakan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk protes dari tindak pemerasan yang mereka alami.

Menurut Taufik, para kepala sekolah diperas dengan ancaman akan diperkarakan terkait pengelolaan dana BOS. Pemerasan, kata dia, telah terjadi sejak 2017. 

"Ancamannya ditakuti akan menjadi tersangka dan dicopot dari PNS,” kata Taufik.

Belakangan, KPK diketahui juga melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hari Setiyono mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK.

Dia bilang kasus ini akan ditangani Kejaksaan Agung dengan koordinasi dari KPK. "Koordinasinya bisa berupa pertukaran informasi," kata Hari.

Karenanya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat mengambil alih proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau yang melibatkan Kajari beserta 2 anak buahnya tersebut.

Sejauh ini kasus tersebut sebelumnya sudah sempat dalam penyelidikan KPK. Selain bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum, Saat ini ketiganya diproses secara hukum dari instansi yang sama yakni Kejaksaan Agung RI.

"Jadi saya pikir terlepas dari rasa ketidakpercayaan itu. Terlebih memang perkara dugaan pemerasan 64 Kepsek yang dimaksudkan sudah sempat dalam penyelidikan KPK," demikian dijelaskan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (19/8/20).

Selain menganggap pemprosesan secara hukum atas para tersangka itu idealnya dilakukan oleh KPK, Nawawi Pomolango berharap internal Kejaksaan Agung bersedia untuk melimpahkan sendiri kasus tersebut kepada KPK.**