Polisi Buru Penadah Cula Badak Lampung

Polisi Buru Penadah Cula Badak Lampung

Kabar Lingkungan - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo menyampaikan saat ini polisi tengah memburu seorang lagi penjual cula badak berinisial M. M merupakan pemilik cula yang juga sebagai penjual cula badak.

Barang bukti yang diamankan ditangan pelaku satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak dengan diameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sebelimnya dua penjual cula badak, DMS (48) dan AK (55), ditangkap tim gabungan Polda Lampung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
"Dari tangan kedua tersangka, disita satu cula badak yang hendak dijual," katanya, Kamis (29/11/18).

Pelaku diduga memperniagakan anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati juga ditemukan 1 potong bagian tubuh diduga cula badak.

"Cula badak dengan diameter 28 cm dan berat sekitar 200 gram itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan di Hotel Sempana Lima Pesisir Barat Lampung Senin (26/11/18) lalu," katanya.

Saat ini Polisi masih mendalami penampung badak ini, karena baru pertama kali menemukan cula badak yang sudah lama informasinya tidak ditangani Polisi.**