Terkait Vernita Syabilla, Polisi Ungkap Tarif "Tidur" dengan Artis

Terkait Vernita Syabilla, Polisi Ungkap Tarif "Tidur" dengan Artis

Kabar Hukum - BS yang diduga sebagai bos muncikari artis Vernita Syabilla kini telah diringkus polisi, sebelum BS ditangkap, polisi juga sudah menetapkan 2 muncikari sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait diduga menjajakan Vernita Syabilla.

BS ditangkap di Bekasi sekitar 4 hari lalu atau 11 Agustus 2020. Saat ini BS sudah ditahan polisi.

Polisi mengungkap mengenai tarif yang biasa dipatok untuk prostitusi artis atau model yang ditawarkan ke para pria hidung belang, Kala itu polisi mengungkapkan keduanya berinisial MK dan MNA alias MEI mendapatkan Rp 10 juta dari tarif Rp 30 juta untuk Vernita Syabilla.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyebut, dari keterangan BS polisi mendapatkan fakta-fakta lain mengenai dugaan prostitusi tersebut. BS merupakan bos agensi model-model majalah dewasa hingga artis-artis untuk figuran sinetron.

Namun, menurut polisi, profesinya itu adalah diduga kedok untuk bisnis prostitusi yang dijalaninya. "Kalau model yang Rp 2-3 juta ada puluhan (orang). Kayak ada kelas-kelasnya gitu ya. Model yang sudah terkenal," ujarnya pada media Minggu (16/8/20).

Polisi juga mengatakan bila BS diduga kerap menawarkan jasa prostitusi dari model-model majalah dewasa. Namun tarif untuk model itu disebut polisi berbeda dengan artis.

Namun dari pengakuan BS, polisi menyebut tidak sampai 10 orang model yang ditawarkannya untuk prostitusi. Polisi pun masih mendalami hal itu.

Sementara itu, polisi menyebut untuk tarif artis berkisar Rp 20-30 juta. Angka itu pun disebutnya menggelembung karena sistem keuntungan berantai dari BS ke muncikari-muncikari lain di bawahnya.

"Itu kalau Rp 20-30 (juta) itu sudah tangan yang ketiga-keempat kayak tersangka muncikari yang kemarin. Kalau langsung ke dia (BS) lebih murah gitu karena komunikasinya gitu. Jadi kalau ada yang minta dari pihak kedua-ketiga lebih mahal lagi karena kan ada keuntungan-keuntungan berantai tapi kalau langsung ke si BS ini dengan tarif Rp 20 juta atau Rp 15 juta. Kalau dari pihak ketiga lagi, tambah lagi," ujar Resky.**