Sidang Korupsi Amril Mukminin

Kesaksian Mantan Supir Kasmarni "Piawai?", Aliran Sisa Uang DP Proyek RP 22 M Jadinya "Mengambang"

Kesaksian Mantan Supir Kasmarni "Piawai?", Aliran Sisa Uang DP Proyek RP 22 M Jadinya "Mengambang"

Kabar Korupsi – Lanjutan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis, Riau, di Pengadilan Negeri Kelas I Pekanbaru, Kamis (13/08/20), digelar kali ini agenda sidang mendalami keterangan saksi-saksi.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saksi mantan ajudan Bupati Bengkalis nonaktif untuk memberikan keterangan atas terdakwa, suaminya Kasmarni, Amril Mukminin.

Azrul Nur Manurung yang sebelumnya adalah supir Kasmarni selaku Camat, menerangkan kejadian bermula saat dirinya ditelpon seorang bernama Bhukari sekitar bulan Desember 2015, namun salah seorang pengunjung sidang berbisik terdengar ditelinga wartawan, "Saksi ini sangat piawai dalam memberi keterangan, kayaknya udah dilatih,” bisiknya.

"Lihat tu saking enaknya 'dendang' saksi, pengacara samapi terbuai," kata pengunjung ini. 

Kata saksi Asrul lagi, saat itu saya ditelpon pak, "Dinda kalau gak sibuk, kanda mau ajak ngopi" tidak lama berselang, selesai sholat Zuhur mereka bertemu di kopi Tiam jalan Riau, Pekanbaru. Kemudian berlanjut pertemuan kedua di Starbuck Plaza Indonesia.

Lanjut Asrul menjawab cercaan Hakim, "selesai pertemuan saya ke toilet pak, pak Ichsan datang dan memberikan amplop ke saya, 'dek'.. ini ada titipan untuk Pak Amril".

Dijelaskan Asrul sebelum menjadi ajudan dia bekerja sebagai supir Camat. Saat ditanya, "apakah yang saudara maksud Camat itu adalah istri terdakwa?", betul yang Mulia, jawabnya membenarkan.

Dipersidangan itu Azrul membantah keterangan saksi lainnya (Tryanto), untuk diketahui "saksi Tryanto menerangkan bahwa Azrul yang selalu berinisiatif menghubunginya".

"Saat itu Azrul nelpon saya pak, katanya pak Bupati Amril minta uang menjelang lebaran banyak kebutuhan."

Saksi lain, Ichsan Suedi pemilik PT Citra Gading Astritama (CGA) dihadapan Hakim menerangkan, bahwa dirinya tidak tahu semua masalah pemberian uang, karena setelah pertemuan di Starbuck terjadi OTT KPK atas dirinya dalam kasus yang berbeda.

Dia mengaku hanya menerima 42 miliyar dari uang muka proyek yang cair sebesar 64 miliyar, saat hakim berusaha mengejar aliran uang tersebut, "saya tidak tau yang mulia?," ujar saksi terbata-bata.

Lalu ditempat terpisah Mattheus Simamora, seorang aktivis anti rasuah mengatakan bahwa jaksa KPK kurang cermat menyusun dakwaan dalam kasus korupsi mantan bupati Amril.

"Mestinya kan semua yang diduga terlibat harus diperiksa dalam tahap penyidikan, jangan pilih-pilih," tegas Mattheus.

Ditambahkanya, "jaksa KPK itu kan orang-orang profesional, kenapa tidak diarahkan kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kan jelas, ada yang menerima suap dan ada pemberi suap".

Lanjut Mattheus lagi, KPK harus kejar Rp. 22 Miliyar uang muka yang menguap. "Lucu kan kalau sampai saat ini hanya sebatas Amril Mukminin, sementara yang lainnya bebas berkeliaran.

Jelas dari sidang sebelumnya, beberapa saksi dari anggota DPRD Bengkalis mengakui ada menerima uang ketok palu proyek jalan Duri-Sei Pakning," singgung Mattheus.

“Saya yakin, jika KPK komprehensip dalam mengusut kasus ini, tak satupun dari mereka ada yang lolos, kita harap uang sisa DP proyek Rp 22 M dikejar juga,” pungkasnya.**

Sumber : Mattheus Simamora

Liputan  : Batara Harahap

Editing  :  Ajho