"Indra Gunawan Eet Kecipratan"
Aneh, Yang Terima Aliran Uang Korupsi Terdakwa Amril Mukminin Kok Balon Bupati Bengkalis Semua Ya..?
Kabar Koruspi - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Riau, Indra Gunawan Eet, dalam sidang korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin, Kamis (13/8/20) disebut menerima aliran dana PT Citra Gading Astritama (CGA). Uang tersebut ungkap saksi Azrul Nur Manurung dijemput langsung oleh Eet ke Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Nama lain yang juga disebut, unsur pimpinan dewan saat itu adalah Abdul Kadir dan Kaderismanto. Seperti diketahui mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin didakwa atas dugaan korupsi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis.
Selain itu JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan mantan ajudan Bupati Bengkalis nonaktif untuk memberikan keterangan atas terdakwa, Amril Mukminin.
Sidang yang diketuai majelis hakim, Lilin Herlina, saksi Azrul mengaku, pernah mendapatkan intervensi dari Triyanto selaku karyawan PT CGA.
Saat itu, sebut dia, dirinya diminta agar tidak mengaku pernah menerima sejumlah uang untuk Amril Mukminin.
"Iya, saya pernah disuruh tidak mengaku sama Triyanto," ujar Azrul.
Diceritakan Azrul, dirinya dihubungi pegawai PT CGA pasca penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Bupati Bengkalis.
"Pada saat itu, saya sudah resign jadi ajudan bupati, pada tahun 2018 lalu itu. Ada penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Saya dihubungi Triyanto yang menyampaikan telah periksa KPK, dan dia tidak mengaku. Saya diminta juga agar tidak mengaku. Karena transaksi (penyerahan uang) ini, hanya kita berdua dan tuhan yang tahu," jelas Azrul mengulang perkataan Triyanto.
Azrul menambahkan, Triyanto juga menyampaikan, bahwasanya yang menerima uang dari PT CGA tidak hanya Amril Mukminin. Melainkan, pimpinan legislatif Bengkalis kala itu juga turut menerimanya.
"Pimpinan dewan yang menerima Abdul Kadir, Kaderismanto, Eet, dan kecuali Zulhelmi. Untuk Eet menjemput langsung ke Surabaya, itu kata Triyanto kepada saya," imbuhnya.
Sebelumnya Eet juga pernah disebut menerima uang dari PT CGA. Hal tersebut, berdasarkan kesaksian Raimon Kamil selaku mantan Project Manager PT CGA. Kala itu, Raimon dicerca sejumlah pertanyakan, salah satunya dari JPU KPK, Feby Dwi Andospendi.
Atas jawaban itu, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Raimon ketika diperiksa penyidik KPK. Yang mana, saksi pernah menerima tugas untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Indra Gunawan Eet melalui Tajul Mudarris selaku Plt Kadis PUPR Bengkalis.
Mendengar itu, barulah Raimon mengakuinya. Dikatakan dia, dirinya menerima uang dari Nunung pegawai PT GCA melalui transfer ke rekening yang bersangkutan. "Iya, ada. Uang itu diserahkan kepada Eet melalui Pak Tajul Mudarris," aku Raimon.
Disampaikan Raimon, uang ambil dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan akan diserahkan ke Tajul di Pekanbaru. Setelah mengambil uang, saksi mengaku, akan bertemu dengan Tajul dan memarkirkan kendaraan roda empat di Jalan Jendral Sudirman depan Kantor BPKP Riau.
"Mobil dipecah kaca, dan uang Rp80 juta itu dibawa pelaku pencurian. Sehingga uang itu tak jadi diserahkan ke Eet," paparnya. "Ini fakta baru yang kami dapati," timpal Feby.
Hal ini, aku Raimon. Karena menurutnya, terkait itu tidak pernah ditanyakan oleh penyidik KPK ketika dirinya diperiksa.**