Gara - Gara Curi Pakaian Dalam Dan Bra Milik Istri Oknum Polisi! S.Rambe Sidang Perdana

Gara - Gara Curi Pakaian Dalam Dan Bra Milik Istri Oknum Polisi! S.Rambe Sidang Perdana

Ujung Tanjung (Rohil)-- Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang perkara pencurian dua celana dalam dan dua bra milik salah satu istri oknum polisi di Rokan Hilir. Sidang dilakukan melalui persidangan video conference pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Dalam sidang yang beragenda surat dakwaan tersebut, terdakwa S Rambe, didakwa Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian."Terdakwa S Rambe ditangkap suami korban, dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir karena melakukan pencurian barang berupa pakaian dalam, dan bra" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua J Sitanggang dari Kejari Bagansiapiapi melalui sidang video conference

Diketahui dalam berkas dakwaan, terdakwa dengan maksud ingin mengambil pakaian dalam dan bra milik tetangganya untuk memuaskan hasrat nafsunya itu terjadi pada Rabu ( 30/4 ) sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Kampung Tengah Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian terdakwa melakukan aksinya dengan membuka pintu belakang rumah yang tidak terkunci, lalu terdakwa mengambil satu helai celana dalam pria warna biru merk bontex, 1 helai celana dalam wanita warna putih / coklat tanpa merk, 1 helai bra/bh wanita warna hijau tanpa merk dan 1helai bra/bh wanita warna biru tanpa merk dari jemuran kecil di dalam kamar tersebut.

Namun ketika, terdakwa keluar rumah aksi yang dilakukan ketauan dengan suami korban dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses tindak lanjut. atas perbuatan terdakwa, korban LS Haloho  mengalami kerugian Rp.150,000,00. Selanjutnya Perbuatan terdakwa diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana" akhirnya JPU Marulitua J Sitanggang.

Sementara itu, diluar persidangan Rani Stevani Girsang, SH dan Selamat Sempurna Sitorus SH selaku kuasa hukum S Rambe menerangkan bahwa dakwaan Penuntut Umum kabur dan tidak memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian dan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Masih dikatakan Rani Stevani Girsang, SH Kuasa Hukum dari Terdakwa S Rambe pada Law Office (Kantor Hukum) S3MPURNA & Parner " Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong celana dalam pria merk bontex, 1 helai celana dalam wanita tanpa merek dan Bra 2 helai tanpa merek senilai Rp 150 ribu. Bagaimana Jaksa tau harga celana dan bra tersebut? Apakah Jaksa menduga-duga dan bisa menunjukkan bukti pembayaran?" Ucap pengacara muda yang beracara dikabupaten rokan hilir.

Semoga hukum kita tidak bertujuan untuk membalas dendam kepada subjek hukumnya (manusia) itu sendiri. Intinya, kami akan memperjuangkan kliennya untuk mencari suatu keadilan .kita tunggu pembelaan atau eksepsi sidang pada hari selasa 18 Agustus 2020 kedepan.ungkap Rani Stevani Girsang, SH pengacara muda asal simalungun ini. (D10)

    Baca Juga :