Pemberi dan Penerima Gratifikasi Sama-sama Terancam Pidana

LIPPSI Minta KPK Komprehensif dan "Tersangkakan" Balon Kuat Bupati Bengkalis Kasmarni

LIPPSI Minta KPK Komprehensif dan "Tersangkakan" Balon Kuat Bupati Bengkalis Kasmarni

Kabar Koruspsi - Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora, minta KPK Komprehensif menindaklanjuti kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, pasalnya pemberi gratifikasi didengar Mattheus belum satupun yang jadi tersangka termasuk Istri Bupati Kasmarni sebagai pemilik rekening yang diduga sebagai alat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"UU Anti koruspsi menyebutkan pemberi dan penerima sama-sama bisa dikatagorikan melakukan koruspi," kata Mattheus usai sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (13/8/20).

Dikatkan Mattheus sampai saat ini belum ada mendengar penetapakn tersangka pada saksi-saksi baik terhadap pemberi maupun penerima, UU anti korupsi jelas menyebut pemberi dan penerima sama-sama korupsi, semtara Amril sendiri sudah ditetapkan tersangka.

"Lalu saksi ini mau dijadikan apa? sedangkan dalam keterangannya jelas-jelas mengakui telah memebrikan sejumlah uang untuk memuluskan niatnya," kata Mattheus  

Sesuai pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

"Sedangkan terkait adanya no rekening atas nama Kasmarni baik sebagai istri maupun sebagai staf Ahli Bupati Bengkalis KPK semestinya menerapkan pasal pencucian uang," ulas Mattheus. 

Seperti berita sebelumnya diketahui Istri Amril Mukminin diduga ikut menikmati uang hasil korupsi dari pengusaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis kini mulai dihebohkan setelah dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : 42/TUT.01.04/24/06/2020 tersebutkan nama Kasmarni yang saat ini dikabarkan akan melanjutkan kepemimpinan suaminya.

"KPK tidak boleh setengah-setengah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pemberi dan penerima harus sama-sama diproses," ujar Mattheus saat itu.

Kata Mattheus, "jangan" kemudian isi dakwaan itu akan menjadi bola liar ditengah-tengah masyarakat. Apa lagi saat sekarang ini moment politik di kabupaten Bengkalis sedang memanas".

"Sah-sah saja kalau ada masyarakat Bengkalis yang mengatakan majunya Kasmarni sebagai salah satu kandidat calon Bupati diduga menggunakan uang hasil korupsi. Dasarnya ya dari isi dakwaan tersebut," jelas Mattheus.

Lagi kata Mattheus, "sangat susah menafikan pengumpulan pundi-pundi dari hasil korupsi yang dilakukan Amril Mukminin tidak dinikmati oleh Kasmarni".

"Bahkan masyarakat juga boleh menduga majunya Kasmarni adalah untuk melanjutkan dinasti agar setoran pengusaha kelapa sawit itu bisa terus dinikmati," lanjutnya.

Mattheus meminta, KPK harus melanjutkan pemeriksaan atas Kasmarni agar jangan ada polemik ditengah-tengah masyarakat dan status hukum Kasmarni jelas.**