Dua Tekong Spead Boat Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Anggota Polres Bengkalis

Dua Tekong Spead Boat Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Anggota Polres Bengkalis

Kabar Hukum - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui KasubBag Humas mengaku telah mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu oleh Polsek Rupat.

Kejadian Rabu 12 Agustus 2020, sekira pukul 23.10 WIB. di Rumah Makan AT, di Pelabuhan penumpang Kelurahan Batupanjang Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau.

"Tersangka KM (25Th) warga Kel. Teluk Makmur, kec. Medang kampai Kodya Dumai dan Al (25Th)," kata Humas.

Peran tersangka Sebagai Pengedar Narkotika dengan arang bukti (BB) dua paket diduga Narkotika jenis sabu, satu  botol dan alat tuk Menghisap Shabu, satu buah kotak kaleng max man, dan banyak lagi.

Kronologis penangkapan Dengan menyaru sebagai Tekong Spead Boad Anggota Polsek Rupat berhasil mengamankan Tersangka berikut Barang Bukti Shabu, Disamping Keseharian Tugasnya Anggota tersebut adalah  Brigadir Angga Bayu Pratama jabatan Bhabinkamtibmas Kel. Batupanjang dan Kel.

Dijelaskan Kapolres bahwa Kedua Tersangka tersebut sebenarnya sudah lama menjadi Target Operasi Polres Bengkalis Khususnya Sat Narkoba dan Polsek Rupat sehubungan kegiatannya yg sangat mencurigakan.

"Saat Kedua Para Bhabin Kamtibmas tersebut ada menerima informasi dari masyarakat maka tidak lengah lagi mereka lsg menuju Kantin AT di pinggiran Pelabuhan Batu Panjang dengan menyaru menjadi Tekong Spead, dan benar tidak lama menunggu kedua tersangka datang dengan tergesa dan langsung menanyakan apa masih ada Spead yang bisa mereka carter tuk menyebrang ke Dumai malam itu Juga," katanya.

Lanjutnya, karena ciri-ciri dan identitas serta tidak mau Buruannya lepas Kedua Personil kita langsung Melakukan Tindakan Kepolisian yang teruji ada menemukan 2 (dua) paket Shabu dan Barang Bukti lainnya.

"Kemudian Petugas menghubungi Petugas Piket Polsek guna Menyerahkan Para Tersangka dan Barang Bukti guna Proses Hukum selanjutnya," pungkasnya.*RM