Program TORA Jokowi Kurang Direspon Pemda Inhu

Kebun Sawit PT TPP Diluar HGU Dinilai Layak Untuk Lahan TORA

Kebun Sawit PT TPP Diluar HGU Dinilai Layak Untuk Lahan TORA

Kabar Lingkungan - Sebelumnya heboh ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal bentukan Pemprov Riau, lahan kebun kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di kawasan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang terindikasi tidak mengantongi izin.

Dari data yang diperoleh sebagian tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang bisa diKonversi (HPK) yang luasannya mencapai 10.385 hektar.

Atas temuan itu akibatnya program Jokwoi yang kurang direspon oleh Pemda setempat maka warga dipastikan tidak dapat lahan sesuai program penuntasan kemiskinan Jokowi tersebut, banyak kalangan menilai kebun PT TPP diluar HGU layak dibagikan pada masyarakat setempat karena perusahaan itu tidak memiliki izin HGU. 

Walau Humas PT Tunggal Perkasa Plantation, Hadi Sukoco mengklaim tidak ada kelebihan HGU di lahan yang luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu mencapai 14 ribu hektar, namun kenyataanya itu jadi temuan Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal bentukan Pemprov Riau tersebut.

Kalau benar selama ini sejak 2012 PT TPP ada lahan diluar HGU maka patut diduga PT TPP tidak bayar pajak.
"Kenapa diam," kata Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3-RI), Ir Ganda Mora, Msi., padahal itu sebagai pendapatan daerah atau negara.

"Kan ada lahan-lahan di HPK yang tidak meiliki HGU seperti PT TPP Inhu, pemernitah harus dorong untuk megurus HGU nya agar pemasukan pajak dapat dimaksimalkan," lanjutnya.

Pembayaran pajak itu kata Ganda, guna meningkatan pendapatan dari hasil pajak daerah atau, "kita minta kades dikawasan areal HPK tersebut untuk membentuk kelompok tani, agar lahan tersebut memanfaatkan lahan tersbut untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) program Jokowi."

"Kepala Pasir Penyu disekitar lahan indikatif TORA harus mengurus lahan untuk warganya, karena itu merupakan program Jokowi yang dituangkan dalam perpres No 2 Tahun 2015 tentang rencana pembangunan menengah Nasional dan Pepres No 45 tahun 2016 tentang rencana kerja pemerintah. Dimana reforma agraria ditetapkan sebagai skal prioritas," kata Ganda.

Juga dikatakan Ganda, Perpres itu diperkuat dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.8716/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 tentang peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 4.994.334 hektere.

"Yang mengurus TORA program Jokowi itu harus melalui kepala desa Pasir Penyu, karena HGU PT TPP sudah ada sejak tahun 1913 dan sudah beberapa kali perpanjangan namun ada yang terlupakan ada lahan diluar HGU,” katanya.

Dikatkan Ganda sebahagian luasan lahan HGU tadi terindikasi berada di HPK dan belum mendapat izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PT TPP adalah Anak Perusahaan (AP) Astra Group. Beberapa tahun lalu, sempat terjadi konflik lahan berujung bentro antara masyarakat dan perusahaan PT TPP.

Sebelumnya Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution, pada media mengatakan, Satgas terpadu yang di dalamnya juga tergabung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, sedang memonitoring lahan-lahan perusahaan ilegal dan yang berada dalam kawasan hutan.

Menurut Edy, penertiban kawasan ilegal, sesuai instruksi Presiden Jokowi. Perusahaan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas.

"Sayang aksi nyata penindakan penertiban sesuai SK Gubri tersebut tidak jalan sampai sekarang," pungkas Ganda.**