Sedikitnya 41 Ribu Benih Lobster Seludupan Diamankan Polres Trenggalek

Sedikitnya 41 Ribu Benih Lobster Seludupan Diamankan Polres Trenggalek

Kabar Hukum - Penyelundupan 41.786 benur atau benih lobster yang hendak dikirim ke Pacitan digagalkan Polisi Trenggalek. Saat ini puluhan ribu benur hasil tangkapan tersebut kini dilepasliarkan di perairan selatan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, 41 ribu benih lobster tersebut diamankan dari sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi AE 1429 XB. Pengiriman benur menggunakan MPV tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

"Mobil itu dikemudikan Arif Nugroho, warga Pacitan. Mobil itu diadang di check point COVID-19 di Kecamatan Panggul, Trenggalek," katanya Minggu (9/8/20).

Awalnya ulas Doni, Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan benur. Kemudian anggota sigap menindaklanjuti.

"Kami lakukan pengadangan di check point Panggul. Ternyata benar. Di dalam mobil Innova tersebut ada 9 boks yang berisi benur," kata Doni.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, Arif tidak dapat menunjukkan surat-surat sah terkait perdagangan benur, seperti aturan dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Ke 41 ribu benih lobster tersebut terdiri dari dua jenis. Sebanyak 39.576 jenis pasir dan 2.210 jenis mutiara. Barang tersebut diduga didapatkan dari para nelayan di Kecamatan Panggul," katanya.

Terkait penangkapan tersebut, saat ini ditangani Satreskrim Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.**