Gugus Tugas Diminta Tangani Penyebaran Corona Klaster PT Indah Kiat Perawang, Warga: Kami Takut Pak Jokowi

Gugus Tugas Diminta Tangani Penyebaran Corona Klaster PT Indah Kiat Perawang, Warga: Kami Takut Pak Jokowi

Kabar Sosial - Klater Covid-19 PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Siak, Riau, sudah harus mendapat perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang kini Fungsinya diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pasalnya sudah lebih dari 70 orang warga dan karyawan positif corona, kekhawatiran warga bertambah karena tidak melihat Gugus Tugas Covid-19 Prov Riau tidak nampak turun menangani kelokasi.

Kan menjadi aneh, ketika dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, dimana masyarakat merasa tidak mendapat perhatian dari pelaku tugas sesuai pasal 20 ayat 2 tersebut.

Sebagai gambaran daerah sekitar PT Indah Kiat tidaklah begitu luas, jadi kalau penyebaran klaster Indah Kiat ini diabaikan dengan alasan ekonomi maka diperkirakan warga Perawang akan cepat terjangkit Covid-19.

"Kami takut pak Jokowi dan warga kami sudah resah, sementara saya lihat Gugus Tugas Riau 'seolah-olah' tak peduli karena tidak pernah muncul ke Perawang," kata warga Perawang, Siak, Riau, Nasri, Minggu (9/8/20).

Kekhawatiran warga bertamah ketika informasi dari pihak PT Indah Kiat seperti ditutupi, terbukti ketika Humas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Armadi dikonfirmasi tidak kunjung menjawab sampai saat ini.

Bahkan ketakutan warga Perawang bertamabah ketika Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang, Zalik Effendi, sejak diberitakan 66 orang karyawan PT Indah Kiat positif dihubugi pagi ini jam 8,00 Wib Minggu (9/8/20) telphon selulernya mati, aneh lagi siangnya sekira Jam 13.00 Wibu dihubungi Hp hidup tapi tidak menjawab.

Tentunya tidak salah warga terus beropini yang tidak baik, karena saat ini bagian swab terst Gugus Tugas Tualang, Drg N mengaku kewalahan dan istirahat.

Sejumlah pertanyaan warga melalui wartawan yang tidak terjawab :

"Kabarnya positif makin bertambah?. Lalu berapa pertambahan klaster Indah Kiat hingga pagi ini?. Apa saja yang ditutup pelayanan publik pemerintah tualang maupun perusahaan yang karyawannya psoitif?. Apakah perumahan karyawan yang terpapar atau positif tidak di lockdown?. Apakah Kapolres Siak dan Gugus Tugas Siak tak berdaya memblokir aksek keluar masuk karyawan dari pabrik Indah Kiat?."

Selanjutnya dikonfirmasi, mohon infokan hasil rapat gugus tugas tualang dengan kapolres juga tidak terjawab.

Sementara sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Jokowi pada Senin (20/7/20) lalu.

Di Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.**