600 Sak Gula Tangkapan "Dikubur" Polres Bengkalis

600 Sak Gula Tangkapan "Dikubur" Polres Bengkalis

Kabar Peristiwa - Satpol Airud Polres Bengkalis musnahkan 600 karung gula ilegal hasil tangkapan sebelumnya di lokasi pemusnahan Satpol Airud. Kamis (6/8/20). 

Pemusnahan BB seludupan ini disaksikan Kasi Pidum Immanuel Tarigan, Kadis Dagperin Indra Gunawan, Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo dan perwakilan hakim pengadilan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT, melalui Waka Polres Bengkalis, Kompol Roni Syahendra, SH., menyampaikan Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat kemudian ditimbun ke dalam tanah. 

Dilokasi juga Waka Polres Bengkalis Kompol Rony menyatakan, pemusnahan hari ini merupakan sikap tegas terhadap aksi penyeludupan yang dilakukan oknum dan oknum masyarakat,"terangnya.

Rony mengatakan, kasus tersebut menyeret tiga orang tersangka. Hari ini berkas perkara dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sebelumnya, Satpol Airud Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyeludupan 600 karung gula dari Malaysia, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan kasus penyeludupan ratusan karung gula terhadap KM Salimi di Perairan Selat Melaka. Petugas menegah KM Salimi tujuan Batu Pahat Malaysia-Kadur Rupat yang mengakut ratusan karung gula.

Ketika dilakukan pemeriksaan kapal tersebut membawa 600 gula India merk Shivshakti Sugar. Kapal dari arah Malaysia ke Rupat ini tanpa membawa dokumen yang sah. Dari kasus itu pihaknya telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka diantaranya, nahkoda kapal MA (55) warga Dumai, KKM kapal AM (45) warga Dumai dan ABK kapal BH (41) warga Rupat.*RM