Palsukan Surat Tanah! Mantan Penghulu Sungai Bakau Dan Ketua RT Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh Jaksa Rohil
Ujung Tanjung (Rohil) – Maswardi dan Junaidi terdakwa kasus pemalsuan surat tanah dituntut masing-masing selama satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Shahwir Abdullah SH.Tuntutan yang diterima mantan penghulu dan ketua rt Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir ini terbilang sangat jauh dari ancaman hukuman pasal pemalsuan.
Pasalnya dalam dakwaan, jaksa shahwir menjerat Maswardi dan Junaidi dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Namun kali ini justru sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rokan Hilir hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara saja.
Dengan tuntutan yang terbilang ringan, terdakwa Maswardi dan Junaidi harus merasa lega mendengarnya, pasalnya para terdakwa sudah lima bulan mengikuti persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Apalagi para terdakwa saat ini sebagai tahanan luar.
Dalam sidang agenda tuntutan jaksa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH. Sedangkan terdakwa Maswardi mantan penghulu sungai bakau dan Junaidi selaku Rt 01 didampingi kuasa hukum dari Dumai M Tampubolon SH saat diruang sidang Tirta .
Sementara , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shahwir Abdullah SH membacakan hasil tuntutannya saat dikantor kejaksaan negeri bagansiapiapi melalui video conference .Kamis (6/8) Sekira Pukul 20.00 Wib dan sidang ditunda Minggu depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa.
Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi, Rabu 11 Maret 2020 menerangkan bahwa Terdakwa I Maswardi Als Pedi, Terdakwa II Jumadi Als Adi pada Senin 15 Juli 2013 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Juli di tahun 2013, bertempat di Jalan Utama Rt 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat yang dilakukan oleh para terdakwa.
Bahwa lahan tersebut terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andy Eko diperjual belikan oleh Terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013. Yang mana surat tersebut tidak tercatat Dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi sehingga korban merasa dirugikan, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto, SH., M.Hum dan Ahli Hukum Admistrasi Negara Dr. Mexsasai Indra, SH MH bahwa surat yang dikeluarkan secara melawan hukum dan tidak mematuhi Kaedah Hukum Administrasi Negara yang apabila dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat di kualifikasi sebagai pemalsuan atau Tindak Pidana.
Selanjutnya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. (D10)