Dilaporkan Masukkan Telur Kekelamin Pasien, Dukun Cabul Situbondo Diproses

Dilaporkan Masukkan Telur Kekelamin Pasien, Dukun Cabul Situbondo Diproses

Kabar Hukum - Kasus dukun cabul berinisial ARF (40), warga Bondowoso yang diduga modus memasukkan telur ke tempat terlarang dikebut Polisi.

Dengan laporan pada Polres Situbondo wanita usia 30 tahun asal Bondowoso bersama suaminya telah diperiksa,
mempercepat proses hukum. Dikabarkan penyidik selesai melakukan cek TKP, Minggu (2/8/20).

"Korban dan suaminya sudah kita periksa Minggu kemarin. Memang awalnya diagendakan hari ini. Tapi dimajukan, demi mempercepat proses hukum kasus ini," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, Senin (3/8/20).

Bahkan, tadi malam penyidik Unit PPA bersama Satuan Reskrim juga langsung melakukan gelar perkara kasus dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan.

Hasilnya, dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus dukun cabul ini. Sehingga, statusnya langsung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah ada penetapan tersangka. Sekarang kita akan melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka," tegas Kapolres Sugandi pada detikcom.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, cek TKP kasus asusila dukun cabul ini dilakukan penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Situbondo, Minggu (2/8). 

Dalam kesempatan itu, korban dan suaminya juga ikut dihadirkan. Tak hanya cek TKP saja. Saat bersamaan, polisi juga melakukan pra rekonstruksi pencabulan dan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan suaminya.**

    Baca Juga :