Terduga Gelapkan Sepeda Motor Ditahan Polres Bengkalis
Kabar Kriminal - Kasat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor.
Tempat Kejadian Dusun Sri Lestari Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Waktu Kejadian Pada hari Senin tgl 11 Mei 2020. sekira jam 02.00 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Type 3C1(V-IXION), Model Sepeda Motor Solo, Nomor Rangka MH-33C11004BK572789, Nomor Mesin 3C1-573726, dengan Nomor Polisi BM 6110 EJ.
Pelaku ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 Pukul 17.00 WIB. Dengan dasar Laporan LP/146/VII/ 2020/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 29 Juli 2020.
Dalam waktu Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB. TKP Penangkapan Jalan Iman Sulung. Desa Rempak Kec. Sabak Auk Kabupaten Siak, Riau.
Pelapor atas nama Suku (56Th) warga Dusun Sri Lestari Rt.003 Rw.005 Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Penagkapan setelah sejumlah saksi diperiksa, dengan terlapor SA (34Th) warga jalan Imam Sulung, Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auk, Kabupaten Siak.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10 Juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Kepolres Bengkalis pada untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.**