Menang Tender Tapi SPK Proyek tidak Keluar, PT.Andika Utama Ancam Gugat PUPR Kampar

Menang Tender Tapi SPK Proyek tidak Keluar, PT.Andika Utama Ancam Gugat PUPR Kampar

Kabar Proyek - Perwakilan perusahaan PT.Andika Utama, dan sekaligus bertindak sebagai salah satu pemenang tender dari proyek pemerintah diwilayah Kabupaten Kampar, Riau, Firdaus S.Ag.,SH memutuskan tempuh jalur Hukum atas adanya dugaan gratifikasi/permainan yang dilakukan oleh oknum di dinas PUPR Kab. Kampar 30 Juli 2020.

Dugaan hal tersebut  terlihat disaat PT.Andika Utama di umumkan sebagai pemenang tertanggal 1 Juli 2020 oleh ULP atas proyek tender tersebut, dimana sebelm penandatanganan kontrak kerja, PT.Andika Utama disurati Oleh PPK dinas terkait tertanggal 16 Juli 2020 yg diterima oleh pihak perusahaan 21 Juli 2020.

Yang mana menurutnya (red) point pentingnya terhadap proyek tender yang dimenangkan oleh PT.Andika Utama kontrak nya tidak dapat dilanjutkan dengan pertimbangan berdasarkan Surat Kepala Dinas PUPR Kab.kampar No : 600/PUPR-SET/1713 Perihal Rasionalisasi Anggaran APBD TA.2020 (13 Juli 2020).

Surat  ini muncul dengan pertimbangan mengacu kepada Peraturan menteri Keuangan No.35/PMK.07/2020 tanggal 16 April 2020.

Kalau memang alasan rasionalisasi terhadap proyek yang telah kami menangkan tersebut atas dasar  Peraturan menteri Keuangan No.35/PMK.07/2020 tanggal 16 April 2020, pertanyaan kami  mengapa terhadap pelaksanaa  tender ini tetap diproses dan diumumkan pemenangnya per 1 Juli 2020.

"Dan kemudian kontrak pemenang ini tidak dilanjutkan dengan berpayung kepada surat Sakti kepala Dinas PUPR Kab.kampar tertanggal 13 Juli 2020 (setelah pemenang diumumkan)," jelasnya.

Selain itu dugaan juga kejanggalan terjadi, kalau memang proyek ini dihentikan, "mengapa proyek tender lainnya yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dilanjutkan?, dan mengapa surat pembatalan terhadap PT.Andika Utama sebagai pemenang tender dikeluarkan oleh pihak dinas PUPR Kab.Kampar bukan dari pihak ULP sebagai pihak yang memproses pelaksanaan tender dari awal?."

Dia (red) menambahkan bahwa dari keterangan Firdaus tersebut, "jelas PT.Andika Utama sangat dirugikan atas kebijakan ini dan saya menilai dalam proses regulasi tahapan pembatalan ini diduga sangat kental adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu  terhadap kebijakan pembatalan, dan juga kental diduga Kebijakan yang cacat Hukum. Untuk itu semua upaya Hukum akan kami tempuh baik secara pidana, perdata,maupun PTUN."

Tim media mencoba mengkonfirmasi kembali hal ini kepada Kadis PUPR Kampar, Kabid, dan Kasi pembangunan melalui komunikasi Chat WhatsApp, dan demi tercapainya informasi yang berimbang namun pihak tersebut hanya membaca dan tidak memberikan jawaban apapun kepada utusan tim media group.**