Polresta Dinilai Lamban Proses Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polresta Dinilai Lamban Proses Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kabar Kriminal - Pihak penyidik dinilai lamban menangani perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial T (15 tahun). Sudah lebih kurang 5 (lima) bulan sejak dilaporkan dengan nomor  Laporan Polisi No.Pol.STPL/628/2018/SPKT II POLRESTA tanggal 15 Juli 2018, hingga kini pelakunya belum ditangkap.

"Kami selaku Tim Pengacara Korban sangat kecewa dengan kinerja polisi," kata Abdurahman, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru didampingi  Ihwa Gumiwang,SH selaku penanggung jawab advokasi terhadap korban, Senin (26/11/2018).

Dikatakannya, hingga kini pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Pekanbaru dengan inisial An (24 tahun) masih berkeliaran. "Kita minta penyidik Polresta Pekanbaru segera menangkap tersangka yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi  swasta di kota Pekanbaru," pintanya.

Ironisnya, informasi yang didapat pelaku masih sering pulang ke rumah. "Ada apa dengan kepolisian, kok tidak bertindak cepat?
LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru juga mendapatkan informasi bahwa pelaku ini masih ada hubungan dengan salah seorang pejabat di Kota Pekanbaru. Apakah ada indikasi lain?" kata Ihwa, menambahkan.

Seperti diketahui  peristiwa yang dialami oleh korban T terjadi saat dia bekerja sebagai "baby sitter" di rumah kakak pelaku. Pelaku mulai melancarkan aksinya, dengan modus memacari korban. Kemudian korban berhasil digagahi  beberapa kali, seperti di dalam mobil pelaku dan di tempat karaoke Happy Puppy, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Tidak hanya itu, Pelaku juga sempat memfoto korban tanpa busana dan mengancam korban, jika tidak mau memenuhi keinginan pelaku, maka foto foto korban akan disebarkan ke media sosial (medsos). Karena takut fotonya tersebar, maka beberapa kali harus meladeni keinginan bejat pelaku. Dan  pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

Namun kini setelah dilaporkan ke Polresta, kasus ini juga ditembuskan ke beberapa instansi terkait seperti  PT2PA Kota Pekanbaru, Ombudsman Riau, KPAI RI, dan Kompolnas.*(rilis)