Rocky Gerung Dipanggil Jadi Saksi Hoax

Rocky Gerung Dipanggil Jadi Saksi Hoax

Kabar Hukum - Selasa (27/11/18) pukul 14.00 WIB besok Rocky Gerung akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, Rocky diminta untuk membawa dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Setelah dilimpahkan pada Kamis (8/11/18) lalu sebelumnya, polisi menerima pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi masalah kasus dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet, berkas itu bakal diperbaiki.

"Berkas perkara ibu Ratna Sarumpaet kemarin dikembalikan untuk diperbaiki (P19)," katanya, Senin (26/11/18).

Seperti diketahui Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran, Ratna disangkakan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Sejumlah saksi diperiksa, di antaranya Atiqah Hasiholan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, dan lain lain.**