IPMKB Disebut-sebut

Penerima Hibah Tahun 2019 di Bengkalis Senilai Rp 1 M tidak Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban

Penerima Hibah Tahun 2019 di Bengkalis Senilai Rp 1 M tidak Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban

Kabar Daerah - Dari temuan BPK yang dilihat redaksi ada sebanyak empat puluh penerima hibah di Bengkalis, Riau, belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran APBD sebesar Rp 1.035.000.000 Tahun 2019.

Sumber dari LRA Pemkab Bengkalis Tahun 2019 Belanja hibah dianggarkan dalam rangka pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

Tujuan belanja hibah adalah meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Belanja hibah berupa uang tunai dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sedangkan belanja hibah berupa barang dikelola oleh masing-masing OPD bersangkutan.

Penetapan alokasi belanja hibah dalam bentuk uang ditetapkan oleh Bupati Bengkalis melalui Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 377 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah Berupa Uang Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 kini menjadi temuan.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerima hibah, dokumen pendukung lainnya, dan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran PPKD menunjukkan terdapat 40 penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Mereka terdiri atas satu penerima kelompok Badan/Lembaga/Organisasi sebesar Rp 150.000.000 yaitu Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) dan 39 penerima hibah lainnya total sebesar Rp 885.000.000 adalah kelompok/anggota masyarakat.*RM