Kebun PT TPP di Inhu Tanpa Izin HGU, Diminta Dibagikan ke Program "TORA" Jokowi

Kebun PT TPP di Inhu Tanpa Izin HGU, Diminta Dibagikan ke Program "TORA" Jokowi

Kabar Lingkungan - Pegiat Lingkungan Riau, Ir Ganda Mora, dorong Pemrov Riau untuk mengevaluasi kebun ilegal yang banyak terdapat di Riau, selain itu dia mendesak kebun yang berada dalam kawasan Areal Peruntukan Lain (HPL) untuk sesegera mungkin mengurus izin HGU secepatnya.

"Kalau yang didalam kawasn kita minta bukan evaluasi lagi. Sesuai SK KPTS No:911/VII/2018 Gubernur Riau kita desak Pemrov Riau menagkap melalui Dinas Lingkungan Hidup dan kelhutanan (DLHK) Riau dengan bekerjasama dengan kepolisian," kata pegiat lingkungan yang tergabung dalam Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberas Korupsi Kolusi kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), Minggu (26/7/20).

Desakan pegiat lingkungan ini terkait dengan pajak yang seharusnya diterima negara dari perusahaan perkebunan yang memiliki izin HGU namun karena ilegal maka pajak masuk ke areal lain.

"Kalau dievaluasi, pasti mereka yang merambah hutan ketahuan tidak bayar pajak, atau memperkaya diri sendiri dengan melanggar hukum dan Undang-undang. ini kriminal mereka harus di pidana," kata Ganda.

Terkait sebelumnya Kapala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Riau Ir Makmun Murod, mengaku 34 perusahaan atau koorporasi di Riau yang sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) belum ditindaklanjuti, Ganda kecewa.

"Kami sudah mendata, terindikasi ratusan pelaku perkebunan sawit di Riau tidak meiliki izin, kalau kata Kadis DLHK ada 34 korporate melanggar beranti DLHK bekerja tidak maksimal, kita mendata ratusan pengusaha kok," kata Ganda.

Selain itu terhadap PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Indragiri Hilir (Inhu) yang dikatakan sebelumnya tidak meiliki izin HGU, menjadi tanda tanya Ganda, "Kenapa pemprov Riau membiarkan PT TPP tidak meiliki izin HGU, seharusnya mereka mendorong melengkapi izin."

"Kalau PT TPP enggan mengurus izin maka sebaiknya kebun tersebut diserah pada warga, sesuai program nawacita Jokowi," kata Ganda. Nawacita yang dimaskut Ganda adalah seperti program Tanah Objek Reorma Agraria (TORA) dimana maksut Jokowi "perluasan tanah untuk kesejahtraan petani sawit".

"Kalau mereka tetap menguasai lahan itu negara dirugikan mulai dari pajak sampai biaya perijinan. Diduga mereka sengaja tak mengurus izin untuk menghindar dari tanggung jawab membayar pajak tersebut," tukas Ganda.

Maka dari itu kita desak Pemprov Riau untuk segera mengevaluasi kinerja DLHK Riau. sangat kita sayangkan Pepoov diam-diam saja dan tidak serius dalam hal ini, padahal pajak sawit itu merupakan pendapatan negara," lanjutnya.

Untuk itu Syamsuar selaku penerbit SK KPTS No:911/VII/2018 "kita desak untuk segera memproses perusahaan PT TPP maupun perusahaan lain yang sudah dinyatakan melanggar." Dimana lahan sawit yang luasnya diatas 100 hektar harus memiliki HGU, "ini semua sumber Pendapan negara," pungkasnya.**