Jadi Tersangka Belum Ditahan KPK, HMI Pekanbaru : Wako Dumai "Jangan Kepedean"

Jadi Tersangka Belum Ditahan KPK, HMI Pekanbaru : Wako Dumai "Jangan Kepedean"

Kabar Korupsi - Ketua umum HMI Cabang Pekanbaru, Heri Kurnia, mempertanyakan status hukum Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) yang sudah ditetapkan KPK tanggal 19 Mei 2019 lalu sebagai tersangka, namun tersangka masih belum ditahan.

"Hallo KPK, kapan tersangka Dumai itu ditahan, kan sudah tersangka." pesan hallonya via WA Minggu (26/7/20).

Selain mendesak KPK dia juga minta masyarakat yang anti korupsi di Riau bersabar menunggu gerakan nyata KPK, dugaan Heri sementara tersangka Zul AS belum ditahan penegak hukum karena "sejumlah pertimbangan?" institusi anti rasuah tersebut.

Sebenarnya Heri menyayangkan tertundanya Zul AS ditahan KPK, karena agenda anti korupsi terkesan "tebang pilih". 

"Juga dikhawatirkan membuat para tersangka terpidana kasus korupsi akan bersemena-mena dan menganggap sepele dan enteng proses penegakan hukum," terang Heri.

Selain itu, penahanan tersangka akan membuat marwah KPK semakin menakutkan koruptor, apalagi dengan segera ditahannya tersangka nama baik KPK dimata publik akan bertambah.

"Karena menjadi tanda tanya masyarakat atau publik. Kenapa sampai saat ini Zul As masih belum ditahan?. Pada hal kasus serupa serentak ditetapkannya Amril Mukminin, yang sudah ditahan sejak awal tahun 2020 lalu," katanya.

"Zul AS kini masih bebas berkeliaran, dikawatirkan hal ini dikhawatirkan akan menghilangkan ingatan publik tentang kasus korupsi walikota tersebut, dan pula bukan 'tidak mungkin' Wako Dumai ini megulangi perbuatan yang sama?," lanjutnya.

Sekedar meningatkan Publikm dalam proses penyidikan sebelumnya KPK telah menetapkan Zul AS tersangka dalam dua perkara korupsi.

"Hanya mengingatkan publik, pertama saya ketahui melalui sejumlah sumber termasuk media, Zul As disebut memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan," katanya.

Uang itu ulas Heri, dikabarkan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Nah, kedua, Zul As diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Heri yang dibacanya di media.

Oleh karena perbuatannya kata Heri, Zul AA pada perkara pertama, dia disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ingat pak Wako Dumai jangan 'kepedean' hebat, karena KPK masih bekerja," pungkasnya.*R