Adtmadinata Buka Pemelajaran Daring Menggunakan Aplikasi Zoom Meeting dengan Guru

Adtmadinata Buka Pemelajaran Daring Menggunakan Aplikasi Zoom Meeting dengan Guru

Kabar Pendidikan - Berdasarkan SKB 4 Menteri pada 15 Juni 2020 yang lalu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) belajar tatap muka pada bulan September mendatang.

Guna penuhi pelayanan Pendidikan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) siapkan Aplikasi Daring, Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Adtmadinata saat membuka pemelajaran daring dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.

Disinggung syarat yang harus dipenuhi untuk membuka sekolah tatap muka yakni, Kota tersebut berada di zona hijau Covid-19, sekolah tersebut sudah mendapatkan izin dari kepala daerah untuk membuka sekolah.

Dalam mensosialisasikan ini para guru-guru SMP yang ada di daerah Bukit Bestari dan kota Tanjungpinang diuandang dalam pelajaran Aplikasi workshop tentang pembelajaran Daring ini.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di ruang belajar sekolah SDN O14 Binaan Bukit Bestari dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Adtmadinata menyampaikan bagaimana cara menggunakan aplikasi zoom meeting, serta tujuannya.

"Pemelajaran Daring dengan mengunakan aplikasi zoom meeting ini tujuannya untuk memenuhi peyananan pendidikan dimasa Pandemi covid- 19," katanya.

Jadwalnya pada 13 Juli itu untuk SMA sederajat, lalu untuk SMP dan SD dua bulan kedepan setelah SMA, yakni September 2020. Sementara sekolah TK dan PAUD itu pada bulan November.

"Yang jelas 13 Juli itu hanya SMA sederajar, SMP dan SD tidak jadi bulan ini,” ungkapnya.

Adtma, juga mengatakan ada beberapa yang harus dipatuhi dalam beberapa aspek ole sekolah, pertama mematuhi protokol kesehatan seperti setiap sekolah menyiapkan tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh ketika sampai disekolah, membawa bekal sendiri, dan lain-lain.

Terpenting katanya, adalah syarat izin orang tua. Adtma menyatakan, jika orang tua tidak mengizinkan anaknya bersekolah tatap muka, maka anak tersebut, boleh bersekolah dirumah dengan menggunakan aplikasi yang sudah ditetapkan.

"Jika tidak memiliki fasilitas menunjang tersebut, maka anak murid melakukan pemelajaran tatap muka di sekolah dengan syarat protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," himbaunya.**

Kiriman : Helmi Indra