Mak-mak

Mantul, Setelah Kejari Pekanbaru Kini Giliran Inhu Kejar Koruptor, Mia: Kita Lihat Siapa? Terlibat

Mantul, Setelah Kejari Pekanbaru Kini Giliran Inhu Kejar Koruptor, Mia: Kita Lihat Siapa? Terlibat

Kabar Korupsi - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan mantan Dirut PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), terlibat dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan, kini giliran Kejari Inhu mengusut dugaan korupsi dugaan kegiatan fiktif Bagian Protokoler Pemkab Inhu.

Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati, didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru menyebut salah satu yang akan ditersangkakan, dia adalah Si, terkait tersangka ini Kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak sejak beberapa bulan lalu, termasuk Kabag Protokoler berinisial S.

Ulas Mia, dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2019 lalu, bahkan hingga kini modus yang sama dikabarkan masih berlangsung. Dileaskan Mia, ada ragam modus dilakukan mulai dari pemotongan anggaran 20 persen di setiap acara, kegiatan fiktif, dan hingga pembelian tiket pesawat.

"Si bakal menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengumumannya segera dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara. Kalau perlu Kepala Kejarinya ke sini menetapkan tersangka," kata Mia.

Menurut Mia, pemotongan ini diambil Kabag Protokoler lalu diserahkan ke pimpinan. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi atasan, misalnya tunjangan hari raya.

Mia menyatakan, setiap pemotongan 20 persen begitu anggaran kegiatan cair tidak sesuai mekanisme. Pemotongan ini juga tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.

"Siapa pimpinannya? silahkan nilai, nah kalau dia mau terbuka nanti tahu siapa yang terlibat. Itu terkait kuitansi asli tapi palsu. Sementara untuk kerugian Rp450 juta untuk tahun ini aja," tegas Mia.

Terkait kuitansi setiap kegiatan, tim penyelidik menemukan indikasi rekayasa sendiri. Setiap anggaran selalu dinaikkan nominalnya dari anggaran seharusnya.

Juga lanjut Mia, terkait pembelian tiket pesawat, dia menyebut sudah dilakukan terstruktur karena tidak dibeli sendiri. Setiap tiket disediakan pejabat pelaksana teknis kegiatan.

"Kemudian bendahara pembantu tidak menguji setiap kegiatan itu, apakah telah dilaksanakan atau tidak, ada kuitansi atau tidak, yang penting cair," katanya.**