Ditahannya Dirut PT PER Mebuktikan Jaksa di Kota Pekanbaru "Punya Taring"
Kabar Korupsi - Diduga terlibat dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), mantan Dirut PT PER, IP ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Pada hari Kamis (23/7/20) pagi, IP dipanggil Jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, keluar dari ruang penyidik IP terlihat sudah menggunakan rompi orange.
Usai dipertontonkan pada awak media, IP langsung dibawa penyidik Kejari Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru dalam waktu beberapa hari untuk melakukan sterilisasi pencegahan Covid-19.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni atau yang akrab dikenal Riza, menybeutkan usai isolasi, IP akan dipindahkan ke Rutan Klas I Pekanbaru hingga 20 hari kedepan.
"Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka sulit ditemukan, dan mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan," kata Riza.
Selanjutnya Yuriza menyampaikan, penyidik akan berupaya menyelesaikan berkas perkara dan kemudian dilakukan proses tahap I atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
Terhadap IP, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Dirut PT PER periode 2011-2015 itu merupakan pengembangan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya.
Dimana Kejari Pekanbaru telah menetapkan tiga orang tersangka Rahmiwati. Mantan Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari PT PER. Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Atas penahanan IP ini warga Riau sudah mulai melihat aksi nyata pihak adhyaksa di Kejari Pekanbaru kini mereka mulai memperlihatkan "taring" dimana selaku penegak hukum dalam menahan tersangka korupsi mereka tidak perlu pandang bulu.**