PT Arara Abadi Dipolisikan, Sayang Dua kali Dipanggil Polisi, Perwakilan Perusahaan tak Hadir

PT Arara Abadi Dipolisikan, Sayang Dua kali Dipanggil Polisi, Perwakilan Perusahaan tak Hadir

Kabar Hukum Diduga dengan sengaja mengelapkan uang hasil kerjasama antara tokoh adat dengan janji bagi hasil dengan perusahan yang diberbentuk patungan oleh PT Arara Abadi (AA) yang di beri nama PT Sialang Indah Abadi, LSM Peduli Riau melaporkan direktur dan bagian keuangan PT AA.

Para saksi dikabarkan telah diperiksa pihak penyidik Reskrim unit II Polres Pelalawan, Samsari dan kawan-kawan tokoh adat Desa Kesuma, Pelalawan, Riau, karena bagi hasil tidak dibagikan seperti biasa yang mana hanya M Johar yang tidak terima uang bagi hasil.

"Yang kita ketahui Kades Samsari yang juga sebagai Direktur perusahaan patungan, Hasbi sebagai Komisaris, dan Atan Sari Gondai sebagai perwakilan dari bathin hitam memberikan keterangan pada Polisi, hasilnya doakan ya," kata Ketua LSM Peduli Riau di Pelalawan, Arzepen sebagai perwakilan tokoh adat yang disampaikan kepada redaksi kabarriau.com, Rabu (22/7/20).

Perusahaan patungan ini dibentuk kata Arzepen, atas usulan dan kerjasama antara PT AA dan masyarakat adat Air Hitam dan masyarakat adat desa Kusuma, dengan modal uang senilai 2 Milyar dari ganti rugi batang sialang dan kepung sialang yang telah dirusak oleh PT AA senilai Rp. 6.7 milyar.

"Total ganti rugi sebenarnya Rp. 6,7 milyar karena sebelumnya PT AA dengan sengaja "merusak lahan kepung sialang" milik adat. Modal awal dibelikan untuk 10 unit taronton untuk mengangkut kayu PT AA, dengan hasil bersih tiap bulan untuk pesukuan dapat senilai RP, 5.2 juta/ penguruh PT Sialang Indah Abadi, namun M Johar dilupakan," katanya.

Belakangan karena salah satu tokoh adat bernama M Johar ini, karena sering menuntut lahan yang diserobot PT AA, maka bagian M Johar sejak desember 2017 lalu tidak dibayarkan lagi oleh PT AA, "alasannya sungguh tragis hanya karena M Johar Klem lahan".

Sebelum perusahaan patungan ini berdiri Modal PT Sialang Indah Abadi senilai Rp, 6,7 Milyar, itu didapat dari ganti rugi batang sialang yang dirusak PT AA.

"Itu makanayA nama perusahaan patungan ini diberikan PT Sialang Indah Abadi," kata Arzepen.

Saat ini kata Arzepen, laporan sudah berjalan 1 bulan lebih di Polres Pelalawan dan saksi dari pihak perusahan patungan sudah di periksa diantaranya Samsari. Sayang pihak perusahan hari ini Rabu (22/7/20) untuk yang kedua kali dipanggil belum hadir.

"Tentunya terlapor orang yang duduga menggelapkan uang PT Sialang Indah Abad, dan pihak-pihak yang ikut bekerjsama dengan mereka atau bersama-sama mengelapkan uang perusahaan akan diseret," pungkasnya.

Dikonfirmasi Humas PT AA Nurul Huda sampai berita ini dilrilis tidak menjawab.**JHo