Terkait 34 Kebun Ilegal yang Sudah Dilapor ke Polda Riau, Murod: Namanya Rahasia?
Kabar Hukum - Sebelumnya diberitakan sejumlah media, Kapala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Riau Ir Makmun Murod, mengaku sudah 34 perusahaan atau koorporasi di Riau yang sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
Ketika ditanya apa saja perusahaan tersebut, Makmun Murod mengaku tidak mau mengungkap nama perusahaan atau koorporasi secara etika hukum sesuai azas praduga tidak bersalah belum dapat diungkap ke publik.
"Izin Pak, kl nama perusahaan/korporasi secara etika hukum sesuai azas praduga tdk bersalah belum dpt di publik, peran Dinas LHK berkoordinasi dg Aparat Penegak Hukum terkait sesuai dg SK. SATGAS TERPADU tersebut, demikian," demikian isi pesan WhatsApp Makmun Murod yang diterima redaksi kabarriau.com.
Ungkapannya ini terkait Tim Satgas Penertiban Kebun Ilegal dibentuk Gubernur Riau H Syamsuar sebelumnya pada pertengahan tahun 2019 lalu dirilis kabarriau.com sebelumnya tim tersebut "mandul".
"Sesuai dengan laporan Tim Satgas Terpadu yang ada bersama kami (DLHK) Riau, Ketiga puluh empat (34) perusahaan atau koorporasi itu akan diproses" kata Makmun Murod, Minggu (12/7/20) lalu beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Makmun Murod, berdasarkan hasil Tim Operasi Satgas Terpadu telah dilakukan pemeriksaan lapangan dan telah pengumpulan keterangan, katanya ditemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas ± 80.885,59 ha dan telah dilaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau selaku Kasub Satgas Yustisi untuk ditindak lanjuti.
"Ke-34 perusahaan itu sudah kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau dan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bagaimana prosesnya saat ini, silahkan mempertanyakan hal tersebut kepada aparat hukum," ujar Makmun Murod menyarankan untuk mempertanyakan kepada APH tersebut (berita sebelumnya).
Dia juga mengatakan terkait penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang tak memiliki izin, DLHK Riau, akan terus melakukan penegakan hukum, karena langkah tersebut sudah merupakan komitmen pemerintah provinsi dan pusat lewat KLHK.
"Untuk soal itu terhadap kebun ilegal, kami sedang tidak main-main dengan penegakan hukumnya, karena itu sudah komitmen pemprov Riau dan pemerintah pusat," pungkasnya.
Atas penyataannya itu pihak kabarriau.com konfimasi ulang pada Makmun Murod agar berkomentar banyak terhadap terduga perusak hutan itu, namun sayang dia sampai berita ini diturunkan belum mau berkomentar.
Direktur Lembaga IPSPK3-RI, Ir. Ganda Mora, M.Si, menanggapi kebungkaman Kadis ini, dimana sebelumnya dia berkomentar telah melaporkannya pada Ditreskrimsus Polda Riau, karena itu Ganda menyebut akan menunggu tindak lanjutnya terutama keseriusan Kadis yang baru saja dilantik ini menindak kebun ilegal.
"Kalau tidak ada ujung pangkalnya tentu masyarakat akan "beropini" bahwa DLHK Riau melakukan "bergaining". Sebenarnya ini merupakan tu poksi DLHK sehingga harus mengoptimalakan usaha maupun anggaran untuk biaya penyidikan selanjutnya," kata Ganda, Minggu (12/7/20).
Untuk itu ulas Ganda, dia minta transparan dalam pemberantasan dan penyelamatan kawasan hutan di Riau.
"Apalagi Kadis itu baru dilantik, kita minta dia lebih tegas sesuai ahlinya, pasalnya beliau banyak tahu karena beliau mantan Kabid Planologi," pungkas Ganda.**