Kasus Djoko Tjandra Melebar, Ada Apa? dengan Komisi III DPR RI

Kasus Djoko Tjandra Melebar, Ada Apa? dengan Komisi III DPR RI

Kabar Korupsi - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menunjukkan surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, diduga untuk membahas kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diungkap tak ditandatangani Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Bukti surat ini diunjuk Boyamin di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/20).

Boyamin kemudian menunjukkan surat undangan yang tidak diteken Azis Syamsuddin. Surat undangan ini berada di paling akhir.

Awalnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan nota dinas yang ditandatangani oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Azis Syamsuddin. 

"Ini kan nota dinas oleh Pak Indra Iskandar kepada Wakil Ketua DPR Korpolkam, berkaitan pengajuan RDP Komisi III," kata Boyamin, usai melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR.

"Ini ada parafnya, saya yakin parafnya beliau ini," Terbukti surat undangan yang sudah dikonsep sampai sekarang tidak ditandatangani. Mana, ya, paling belakang, sorry, halaman paling belakang. Nah, ini loh," ujar Boyamin.

Dalam surat undangan RDP Komisi III itu ditujukan kepada Menkum HAM, Kapolri, dan Jaksa Agung. Boyamin membacakan perihal isi surat undangan tersebut.

"Rencananya adalah undangan RDP Menteri Hukum HAM, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, (tempat) Jakarta. Rencananya Selasa (ini) kemarin rapat dengar pendapat itu, ruang Komisi III, berkaitan dengan lolosnya saudara Djoko Tjandra keluar-masuk wilayah Republik Indonesia dan lain-lain," ucapnya.

Namun, di bagian tanda tangan surat undangan itu, tak ada teken dari Azis Syamsuddin. Akibat tak diteken Azis, Boyamin menyebut RDP Komisi III membahas kasus Djoko Tjandra pun gagal.

"Dan ini ada ruang untuk tanda tangannya Pak Azis Syamsuddin, dan di sini karena tidak ditandatangani maka gagal lah rapat dengar pendapat Selasa (ini) kemarin itu," imbuhnya.

Sebelumnya, pada media Azis Syamsuddin membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib DPR.

"Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Dilansir dari laman detikcom, Azis mengatakan dirinya tidak ingin melanggar putusan Bamus yang melarang RDP pengawasan dilakukan dalam masa reses. Ia menyebut masa reses seharusnya digunakan anggota Dewan melakukan kunjungan kerja di luar gedung DPR.

"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan sudah melayangkan surat izin menggelar RDP gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi pada Selasa (21/7) untuk membahas kasus Djoko Tjandra.**