Perpres No.44 TH 2020 Tentang ISPO, "Duka Petani Sawit Nakal", Tapi Kabar Gembira Pegiat Lingkungan

Perpres No.44 TH 2020 Tentang ISPO, "Duka Petani Sawit Nakal", Tapi Kabar Gembira Pegiat Lingkungan

Kabar Sosial - Kabar gembira bagi pegita lingkungan dan warga yang peduli lingkungan, dimana saat ini, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak akan lagi melakukan intervensi pada proses penilaian dan penerbitan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Hal ini dibuktikan Presiden dengan megeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.44 Tahun 2020, dimana kewenangan untuk menerbitkan sertifikat ISPO tersebut kini aka berada ditangan Lembaga Sertifikasi ISPO maupun RSPO.

Hal ini dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko, Musdhalifah Machmud, dalam seminar online, pada Rabu (15/7/20) yang diikuti tim Kabarriau.com.

"Sesuai Perpres 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertfikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia maka Lembaga Sertifikasilah yang bertindak sebagai eksekutor dalam menerbitkan sertifikat ISPO," kata Musdhalifah.

Maka selaku regulator, pemerintah hanya akan memfasilitasi regulasi, melakukan monitoring dan evaluasi, serta tidak melakukan intervensi dalam proses penilaian dan penerbitan sertifikat, Ini dilakukan untuk menjamin adanya independensi penilaian kelayakan bagi pengusaha sawit.

"Kepemilikan sertifikat ISPO ini wajib untuk perusahaan perkebunan dan diberikan masa adapsasi 5 tahun untuk kewajiban sertifikasi ISPO bagi para petani kelapa sawit," katanya.

Prinsip dan kriteria pekebun yang catatannya tidak dibedakan antara petani plasma dan petani swadaya. Dalam rancangan Permentan itu juga diatur kelembagaan ISPO yang terdiri dari Dewan Pengarah yang diketuai oleh Kemenko Perekonomian dan Komite ISPO yang diketuai oleh Menteri Pertanian.

Dewan Pengarah ISPO beranggotakan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan.

Dewan Pengarah ini bertugas, menyusun kebijakan  pengembangan dan standar Sistem Sertifikasi ISPO dengan melakukan pengawasan dan evaluasi  pelaksanaan sertifikasi ISPO, serta membentuk dan menetapkan Komite Sertifikasi ISPO.

Adapun Komite Sertifikasi ISPO beranggotakan unsur pemerintah, profesional, akademisi, KAN  ALSI, pemantau independen, dan narasumber utama (prominent).**