PT SLS Pelalawan "Ingkar Janji", Warga: Semoga Tim RSPO dan ISPO Mendengar!

PT SLS Pelalawan "Ingkar Janji", Warga: Semoga Tim RSPO dan ISPO Mendengar!

Kabar Sosial - Kelompok tani Pola KKPA Afdeling BF, Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan lesung, Pelalawan, Propinsi Riau, yang tergabung dalam kelompok tani Pola KKPA Afdeling BF, menuntut PT Sari Lembah Subur (SLS) untuk memberikan sertifikat lahan pola KKPA sesuai yang dijanjikan perusahaan pada masyarakat sebelumnya.

Guna mendesak perusahaan mereka melakukan unjuk rasa ke kantor besar PT SLS, sekaligus menagih janji kesepakatan yang sudah dilakukan antara kelompok petani sawit Afdeling BF Desa Dusun Tua, dengan manajemen PT. Sari Lembah Subur dan Koperasi Induk Jasa Sepakat pada saat mediasi tahun 2019 di kantor Desa Dusun Tua.

Massa menilai Pihak perusahaan sudah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat pada saat mediasi tahun 2019 lalu. Massa tidak mau perusahaan menahan sertivikat mereka.

Perlu diingat selaku regulator, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.44 Tahun 2020, tidak akan lagi melakukan intervensi pada proses penilaian dan penerbitan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Dimana kewenangan untuk menerbitkan sertifikat ISPO tersebut kini aka berada ditangan Lembaga Sertifikasi (LS) dan ditambah Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) akan campur tangan pada perusahaan "nakal".

"kami harap tim RSPO dan ISPO mendengar keluhan kami," kata salah seorang warga di kelompok tani.**