Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Dua Terdakwa Pembunuhan Hakim Jamaluddin dan Jaksa Banding

Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Dua Terdakwa Pembunuhan Hakim Jamaluddin dan Jaksa Banding

Kabar Hukum - Jaksa penuntut umum dan pihak tersangka sama-sama mengajukan banding atas vonis yang diterima dua eksekutor kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin terbukti bersalah. Ketiganya dijatuhi hukuman berbeda.

Zuraida, yang juga istri Jamaluddin, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati. Selanjutnya, Jefri divonis hukuman penjara seumur hidup dan Reza divonis 20 tahun penjara.

Zuraida sendiri telah mengajukan banding. "Banding. Banding," kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, pada media.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang, mengatakan pihak Jefri juga mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim.

"Benar. Untuk Jefri informasi terakhir yang kami terima mereka juga banding, kecuali mereka tidak upaya hukum kami akan tinjau ulang sesuai petunjuk pimpinan," katanya, Minggu (19/7/20).

Sementara itu, Parada mengatakan banding terhadap vonis Reza diajukan karena hukuman yang diterima Reza lebih rendah dari tuntutan jaksa. Menurutnya, banding tetap dilakukan meski perbuatan yang didakwakan terhadap Reza dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

"Untuk Reza kami memang harus banding, karena tuntutan penuntut umum seumur hidup sedangkan majelis hakim agak lebih rendah, walaupun pasal yang terbukti majelis hakim dan penuntut umum sama," ucapnya.**