Keseriusan Kominfo RI Batasi Hoax "Dipertanyakan"

Kartu Perdana Telkomsel Tanpa Registrasi KTP/KK Diperdagangkan Bebas di Pekanbaru

Kartu Perdana Telkomsel Tanpa Registrasi KTP/KK Diperdagangkan Bebas di Pekanbaru

Kabar Sosial - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) telah mewajibkan pengguna melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah, kata warga itu tidak berjalan sesuai harapan, sampai saat ini sejak himbauan di lakukan di Pekanbaru, Riau, registrasi itu tak berlaku karena banyak dijual kartu Telkomsel di sejumlah gerai "kartu tanpa registrasi".

Hasil penelusuran media di Jalan Durian dan sejumlah lokasi penjual kartu di Pekanbaru banyak dijual kartu perdana Telkomsel yang tidak perlu diregistrasi.

Sebelumnya Kominfo RI heboh menyarankan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Diduga menakuti warga dalam rangka menangkal hoax.

Menurut Kemenkoinfo sebelumnya, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan.

Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.

"Saya beli tanpa registrasi tak diblokir kok, artinya aturan hanya gertakan kosong," kata pembeli kartu Jho, Jumat (17/7/20).

Dikabarkan Kominfo RI sih kata Jho, bila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar.

"Terakhir himbau Kominfo, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet, sumpah itu tak terjadi," ulasnya.

"Saya ingatkan Kominfo RI jangan buat aturan yang membingungkan, kalau tidak percaya silahkan cek ke gerai penjulan kartu perdana di Pekanbaru," pungkasnya.**