Setelah Disegel KLHK Dugaan Pembuangan Limbah PT Bayas Biofuels di Inhil "Semakin Menjadi"

Setelah Disegel KLHK Dugaan Pembuangan Limbah PT Bayas Biofuels di Inhil "Semakin Menjadi"

Kabar Lingkungan - Setelah area limbah B3 PT Bayas Biofuels disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kini pembuangan limbah perusahaan ini semakin mengkhawatirkan warga.

Pencemaran lingkungan tersebut dikabarkan sudah berlangsung lama dan secara terus menerus dalam waktu yang lama, bahkan sudah merembes ke dua sungai besar di Inhil.

Hal itu terungkap saat aktivis lingkungan independen dari lembaga IPSPK3-RI, Ir. Ganda Mora.M.Si, kelokasi, pada Kamis (16/7/20) pagi.  

Terpantau air limbah mencemari lingkungan, air limbah B3 itu bersumber dari rembesan limbah pengolahan biofule yang di duga berasal dari kolam penampungan limbah PT. Bayas Biofule.

"Limbah mencemari lahan warga, kuat dugaan limbah ini dengan sengaja dibuang ke sungai Batang Kuantan atau Sungai Indragiri di desa Bayas Jaya, kecamatan Kempas, kabupaten Indragiri Hilir," kata Ganda.

Hal ini cukup memprihatikan mengingat pengolahan Crud plan oil untuk bahan biodiesel 20 tersebut menggunakan bahan kimia methanol sodium methyl untuk memurnikan atau proses trsnsferifikasi sehingga bila limbahnya tidak di tangani dengan baik maka akan mencemari lingkungan.

"Terutama residu bahan kimianya, sehingga bahan beracun dan berbahaya (B3) akan masuk kedalam tanah dan mencemari air yang mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat dan membunuh ekosistem didalam sungai," kata Ganda Mora.

Lebih lanjut Ganda menyampaikannya bahwa PT. Bayas Biofule diduga tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) sehingga dilapangan tidak ditemukan instalasi pengolahan limbah (IPAL).

"Sehingga tidak sesuai dengan amanat undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bab 3 pasal 93 dimana dilarang membuang bahan beracun dan berbahaya ke dalam lingkungan dan diancam hukuman pidana dan perdata," lanjutnya.

Dimana lanjut Ganda, ancaman perusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat cukup serius, oleh karena pengelolaan limbah B3 yang tidak serius, dimana pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya namun merugikan masyarakat dan mengakibatkan lingkungan tercemar.

"Maka itu kami dari aktivis meminta kepada Menteri LHK dan kepolisian untuk menghentikan sementara pabrik tersebut sampai pengelolaan lingkungannya diperbaiki," katanya.

Kata Ganda, sesuai dengan UU No 32 tahun 2009, perusahaan telah melakukan pelanggran, "untuk itu kami sudah melaporkan perusahaan PT. Bayas Biofule ke Menteri KLH-K dan Kabareskrim dengan nomor laporan No 70/ laporan-IPSPK3-RI/VII/ 2020 tertanggal 16 Juli 2020 tentang laporan pencemaran lingkungan oleh PT.bayas Biofule," katanya.

Sebelumnya, penyegelanpun telah dilakukan KLHK Riau, menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.

Aktivitas penyegelan dibenarkan itu oleh Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera, Edward Hutapea, saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/20) melalui selulernya.**