Ibu Muda di Tapung Hilir, Kampar Ini Jadi Tersangka "Kasus Penipuan?"

Ibu Muda di Tapung Hilir, Kampar Ini Jadi Tersangka "Kasus Penipuan?"

Kabar Hukum - Seorang wanita inisial ME warga Desa Kijang jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau, diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, dalam kasus penipuan. 

Saat ini wanita tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, ME ditangkap pada Senin (13/7/20) sore.

Korbannya nama Yeni Siregar warga Desa Kijang Jaya, sebelumnya membuat laporan karena ME disebutnya telah melakukan menipun, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 104 juta.

Menindaklanjuti laporan Yeni, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.

Bukti tersebut menurut Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi, berupa 19 lembar struk bukti transfer, sebuah ATM BRI dan buku tabungan atas nama tersangka ME lalu mencari keberadaan tersangka. 

"Petugas berhasil mengamankan ME ketika berada didalam mobil Travel saat akan pulang ke rumah tempat kosnya, kemudian tim membawa pelaku kepolsek Tapung Hilir untuk dimintai keterangan," kara dia, Selasa (14/7/20).*Dani.