Keluarga Lapor, Tak Terima Anaknya Tamat SD Dinikahi Pria 40 Tahun Beristri 3

Keluarga Lapor, Tak Terima Anaknya Tamat SD  Dinikahi Pria 40 Tahun Beristri 3

Kabar Hukum - Laporan kasus pernikahan anak dibawah umur ditarik Kapolresta Banyuwangi dari Polsek Siliragung untuk meredam hal hal yang tak diinginkan di sekitar lokasi kejadian di Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Banyuwangi, Jatim.

Bisa anda bayangkan anak yang baru saja lulus Sekolah Dasar (SD) dinikahkan dengan orang tua berusia 40 tahun, punya 3 istri lagi.

Kasus ini mencuat saat keluarga korban anak usia 12 tahun yang tidak terima anaknya dinikahkan dengan pria beristeri 3 oleh ibu angkatnya.

Saat ini kasus nikah sirih dibawah umur ini masih diselidiki polisi. Sebelum ke kantor Polsek keluarga korban datang mengadu ke ketua RT dan Kepala Dusun Minggu (12/7/20).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, pada wartawan mengaku dari laporan Polsek, keluarga korban tak terima jika anaknya dinikahkan pria yang susah memiliki istri 3.

"Bersama warga kemudian melaporkan masalah ini ke polisi. Kini sudah 4 orang saksi dan korban diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banyuwangi," katanya, Selasa (14/7/20).

Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengetahui terjadinya pernikahan anak di bawah umur ini. Tak ayal empat orang tersebut terdiri dari korban, mempelai laki-laki, ibu kandung korban, dan satu orang saksi lagi dihadapkan kemeja penyidik.

"Kita masih kembangkan pemeriksaan terhadap saksi lain. Tentu jika memang ada unsur tindak kriminal kita akan tindak," tambahnya.

Lanjutnya, penyidik untuk kasus terhadap perempuan dan anak merupakan ranah dari unit PPA Polresta Banyuwangi. "Kita ingin cepat dan penanganannya tepat sasaran. Mohon doa untuk penanganan kasus ini," pungkasnya.**