Petugas P2TP2A Lampung Timur Pemerkosa ABG Abaikan Panggilan Polisi

Petugas P2TP2A Lampung Timur Pemerkosa ABG Abaikan Panggilan Polisi

Kabar Kriminal - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, minta pekerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA kooperatif memenuhi panggilan Polisi.

Pandra mengatakan pemanggilan sudah dilayangkan sejak ditetapkan jadi tersangka pada 7 Juli 2020 malam. DA diminta hadir untuk diminta keterangan.

"Pastinya penyidik akan memperlakukan DA secara praduga tak bersalah,jadi tak usah takut sebab belum tentu dia bersalah," ujarnya.

DA saat ini ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap gadis ABG, tentunya sebagai warga negara yang baik, setidaknya DA dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di muka hukum.

DA kalau benar bersalah akan disangkakan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.

"Pendekatan lebih persuasif terhadap tersnagka DA. Kita berkeinginan proses penyidikan secara profesional," katanya, Rabu (8/7/20).

Peristiwa ini berawal saat DA dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa N. Pelaku dengan inisial DA itu diduga memperkosa korban pada saat menjalani trauma healing.**