Sabu 15,8 KG Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap

Sabu 15,8 KG Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap

Kabar Kriminal - Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan dihadapan awak media, menyebeutkan Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau
menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 15,8 kg dari jaringan Malaysia-Indonesia.

Pengungkapan berkat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan pengiriman narkoba dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai. 

Dalam Pengungkapan itu, ujar Suhirman, pihaknya menangkap 2 orang kurir yaitu DMM dan YH yang ditangkap setelah sebelumnya tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai.

"Lalu tim melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku dengan melakukan tindakan penghadangan dan penggeledahan sebuah kendaraan Avanza yang digunakan saat keluar dari kapal penyeberangan menuju Dumai," katanya.

Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 16 bungkus (15,8 kg) barang bukti yang dikemas dalam kemasan teh China yang disimpan dibawah kursi tengah kendaraan roda empat Avanza hitam Nopol B 1504 NKT.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan dari pelaku DMM dan YH ini, narkotika tersebut hendak diserahkan ke S (DPO) diduga sebagai pengendali sabu tersebut.

"Dan pelaku mengaku dijanjikan S yang akan memberikan upah sebanyak Rp 5 juta perkilo gram jika berhasil membawa barang tersebut ke Pekanbaru," ungkapnya.

Kedua pelaku sebutnya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya terancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Keduanya mengaku sabu itu diambil dari Pulau Rupat untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah S dengan upah Rp 5 juta perkilonya.

Sehingga dari keseluruhan BB ini, pelaku akan mendapatkan upah 80 juta. Untuk S sendiri telah diterbitkan DPO.**