Dicerca Hakim, Indra Gunawan Eet Bekilah, "Saya Tak Tahu"

Dicerca Hakim, Indra Gunawan Eet Bekilah, "Saya Tak Tahu"

Kabar Hukum - Sidang kasus korupsi Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin terkait dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, JPU  menghadirkan saksi mantan Anggota DPRD Bengkalis yang saat ini menjabat Ketua DPRD Prov Riau, Indra Gunawan Eet.

Selain Eet Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menghadirkan, Syahrul Ramadan, Abdul Kadir dan Zuhelmi, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/20).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, Eet bantahan saksi lain kalau dirinya menerima uang "ketok palu", atas jawaban Eet itu Hakim Lilin pun mulai mengingatkan Indra untuk tidak berbohong di persidangan.

"Ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu, ingat awak disumpah, ada konsekwensinya kalau berbohong?." kata Hakim.

Dihadapan majelis hakim Engah berkali-kali membantah telah menerima uang "ketuk palu", karena alasannya saat itu dia tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears itu.

"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," sebut Engah berkilah.

Namun hakim kembali menegaskan, jika keterangan tiga saksi pada persidangan lalu menyebutkan, bahwa saksi Indra menerima uang ketuk palu. Akan tetapi, lagi-lagi Indra membantahnya.

"Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah,"kata Engah.

Karena selalu menjawab tidak memuaskan, Hakim beberapa kali menegaskan untuk tidak berbohong, bahkan Hakim sempat marah saat Indra selalu menjawab tidak tau. Dia selalu beralasan tidak ikut rapat pembahasan hingga pengesahan, karena tidak masuk dalam anggota.

"Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," tegas Hakim ketua Lilin.

Namun Engah yang juga digadang-gadang menjadi Balon Bupati Bengkalis ini tetap pada pendiriannya. Bahkan dia siap menerima konsekwensi atas keterangannya itu.

Lalu, hakim menanyakan kenapa saksi mengetahui adanya uang "ketuk palu" dalam pengesahan proyek itu. Indra menyebutkan, informasi itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Firzal Fudail.

Bahkan Indra mengaku sempat menasehatkan Firzal untuk tidak menerima uang ketuk palu itu. Karena akan ada OTT dari Polres Bengkalis.

Keterangan Indra itu justru, berbanding terbalik dengan keterangan tiga saksi sebelumnya yakni, Jamal Abdillah, Firzal Fudhail dan Abdurrahman Atan.

Firzal mengakui dirinya menerima satu kantong plastik yang berisikan 3 bungkus kertas. Yang mana, 3 bungkus kertas itu berisikan uang.

"Pernah menerima uang Rp50 juta dari Sahrul, orangnya Jamal Abdillah (Ketua DPRD Bengkalis saat itu). Katanya uang ketuk palu. Tapi saya tidak tahu sumber uang dari mana," tuturnya.

Sementara usai sidang Indra alias Engah ini dikonfirmasi memalui psean WhatsApp hingga berita ini dilansir belum menjawab.**