Pengedar Miras Oplosan Jenis Ciu di Ciamis Terncam 15 tahun Penjara

Pengedar Miras Oplosan Jenis Ciu di Ciamis Terncam 15 tahun Penjara

Kabar Hukum - Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana mengatakan Satnarkoba Polres Ciamis berhasi menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu dirumah tersangka LAS (52) Warga Kertasari, Ciamis, Jawa Barat dengan Barang Bukti (BB) 14 botol plastik miras.

Pelaku beli miras dari tokenya dua dus atau total 24 botol plastik, dari satu botol modalnya Rp 25 ribu dan dijual Rp 40 ribu.

"Jadi dalam sekali belanja tersangka ini mendapat untung Rp 360 ribu," katanya, Sabtu (24/11/18).

Dia mengatakan, pengungkapan penjual miras oplosan berhasil berkat laporan masyarakat, setelah laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Ciu yang belum terjual oleh pelaku it langsung kita bawa sebagai barang bukti," ujarnya.

Tersangka mengaku pada Polisi dia menjual miras lantaran tergiur dengan keuntungan yang di dapat, miras itu dibeli tersangka dari daerah Kabupaten Karanganyar dan mengedarkan dan menjualnya di sekitar wilayah Ciamis.

"Pengakuan tersangka sih, dia baru coba-coba menjual," ujar Wira.


menurut Wira atas perbuatan tersangka, dia bisa dijerat pasal 204 KUHPidana jo pasal 62 jo pasal 8 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancamannya lumayan yaitu 15 tahun penjara," pungkasnya.**