Terduga Korupsi RTH Bandung Dutahan KPK, 14 Hari Akan Dilakukan Isolasi Mandiri

Terduga Korupsi RTH Bandung Dutahan KPK, 14 Hari Akan Dilakukan Isolasi Mandiri

Kabar Korupsi - KPK menahan tersangka DSG dalam kasus korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012.

DSG dihadirkan KPK dalam konferensi pers tersebut, dengan mengenakan rompi kining. DSG dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK mengatakan DSG akan ditahan selama 20 hari pertama kedepan. "KPK melakukan penahanan tersangka kepada DSG selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 19 Juli 2020," katanya..

DSG akan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4 (K4), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. DSG merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012

Mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka DSG akan diisolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.**